Afifuddin Ditetapkan Jadi Ketua KPU Definitif


JAKARTA, kiprahkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI secara definitif, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz, sebelum Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad (28/7/2024).

August mengungkapkan, penetapan Afifuddin sebagai ketua definitif dilakukan, setelah seluruh anggota KPU RI beserta sekretaris jenderal, mengadakan rapat pleno pada Ahad siang.

"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," ujar August, dikutip dari infopublik.id, Senin (29/7).

August menjelaskan, bpenetapan ini dilakukan mengingat kebutuhan dan tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yaitu hingga 2027.

KPU RI memutuskan untuk menunjuk Mochammad Afifuddin. sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.(infopublik/edi)

Posting Komentar

0 Komentar