![]() |
Presiden Joko Widodo saat meresmikan Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.(setkab) |
PEKANBARU, kiprahkita.com - Terhitung mulai 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (HK) akan menerapkan tarif baru, pada Tol Padang-Pekanbaru Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar.
Pengendara yang akan melewati jalur ini, diingatkan untuk menyiapkan kartu elektronik untuk transaksi pembayaran dan memastikan saldo yang cukup untuk menghindari antrian panjang.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar:
Dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar:
- Kendaraan Golongan I: Rp60.000
- Kendaraan Golongan II & III: Rp89.500
- Kendaraan Golongan IV & V: Rp119.500
Dari Bangkinang menuju XIII Koto Kampar:
- Kendaraan Golongan I: Rp26.000
- Kendaraan Golongan II & III: Rp39.500
- Kendaraan Golongan IV & V: Rp52.500
Tarif ini berlaku sama untuk tujuan sebaliknya, baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru maupun dari XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp60.000," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Adjib Al Hakim, Sabtu (27/7/2024).
Jalan tol ini sebelumnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2024 dan telah menjadi akses penting, terutama untuk tujuan ke provinsi tetangga Sumatera Barat, karena mampu memangkas jarak tempuh hingga 1,5 jam dibandingkan jalan lintas barat.
Dengan diterapkannya tarif tol ini, PT HK menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
"Kami juga mengimbau untuk mematuhi rambu-rambu selama melewati tol. Periksa kondisi kendaraan dan fisik Anda. Jika merasa lelah, istirahatlah. Ini penting untuk keselamatan Anda dan pengendara lainnya," tambah Adjib.(mcriau)
0 Komentar