Tampilan SIM Berubah

JAKARTA, kiprahkita.com - Korps Lalu Lintas Korlantas Kepolisian RI (Polri), mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera diterapkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan SIM Internasional.

"Jadi nanti akan ada gambar mobil atau motor di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Selain itu, bukan lagi nomor SIM yang digunakan, melainkan nomor kartu identitas karena kita sudah menggunakan single data," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, perubahan tampilan SIM ini diperlukan karena banyak negara tidak memahami format SIM Indonesia saat pemberlakuan SIM Internasional. 

Selain itu, penggunaan SIM Internasional di luar negeri harus disertai dengan SIM dalam negeri.

Perubahan format SIM sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024, namun Korlantas Polri masih menunggu habisnya material SIM lama yang tersedia.

"Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini ada habis, karena kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi, penerapannya kapan, tergantung kapan material lama habis," ujar Yusri, dirilis infopublik.id dan diakses Ahad (21/7).

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga dapat digunakan di delapan negara ASEAN, sehingga pengendara asal Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat bepergian di negara-negara Asia Tenggara tersebut. 

Negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia, seperti diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, juga menekankan bahwa penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," jelas Yunus.(*)

Posting Komentar

0 Komentar