DPS Pilkada di Padang Panjang 44.360 Pemilih

 


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang. menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota di Auditorium Mifan Waterpark, Sabtu (10/8). 

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan 44.360 pemilih yang terdaftar dalam DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Nomor 167 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Padang Panjang Puliandri. DPS yang telah ditetapkan ini tersebar di 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Padang Panjang.

Rincian DPS per kecamatan adalah sebagai berikut:

- Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB): Total pemilih 19.135, terdiri dari 9.479 laki-laki dan 9.656 perempuan, tersebar di 39 TPS.

- Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT): Total pemilih 25.225, terdiri dari 12.370 laki-laki dan 12.855 perempuan, tersebar di 57 TPS.

Puliandri menegaskan, KPU telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan sangat hati-hati. DPS yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi pemilih di Padang Panjang dengan akurat. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti,” ujarnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Nofiyanti, yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut, menekankan pentingnya daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. 

“Kami yakin KPU Padang Panjang telah mematuhi prosedur dan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memastikan warga dapat menggunakan hak pilih mereka dengan optimal," ujarnya.

Salinan hasil keputusan rapat pleno tersebut langsung diserahkan kepada Ketua Bawaslu Padang Panjang Hidayatul Fajri, perwakilan Pemerintah Kota Padang Panjang, Wakapolres, Forkopimda, kepala OPD, PWI Padang Panjang, perwakilan partai politik, dan perwakilan media lainnya.(kominfo pdp)

Posting Komentar

0 Komentar