PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomr 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Monev ini berlangsung dari Senin (2/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024).
Dalam kegiatan Monev yang dilakukan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tim Dinkes yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Rahmaisa, melakukan pemeriksaan langsung ke setiap ruangan kantor.
Pemeriksaan tersebut mencakup ketersediaan fasilitas pendukung KTR, seperti area khusus merokok yang telah ditetapkan, tanda larangan merokok, serta upaya sosialisasi peraturan KTR kepada seluruh pegawai.
BERITA TERKAIT
- KPAI Temukan Iklan Rokok dengan Mencantumkan Nama Sekolah
- Pemerintah Berlakukan Larangan Penjualan Rokok Eceran
- Pemkab Tanah Datar ke Surakarta Belajar Pengendalian Rokok
Rahmaisa menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap OPD, telah mematuhi Perda No. 2 Tahun 2014 tentang KTR, guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
"Dalam Pasal 5 Poin 1 Perda tersebut, Kawasan Tertib Rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, lokasi proses belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang telah ditetapkan," jelas Rahmaisa.
Selain itu, Rahmaisa juga mengapresiasi dukungan Kominfo dalam mendukung pelaksanaan program KTR.
"Hasil Monev hari ini menunjukkan, Kominfo memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesadaran pegawai untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat," ujar Rahmaisa.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Dinas Kominfo H. Ampera, menyambut baik pelaksanaan Monev tersebut.
"Kami sangat mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR ini," tegasnya.(kominfopdp)
0 Komentar