BACA JUGA
- KPAI Temukan Iklan Rokok dengan Mencantumkan Nama Sekolah
- KPAI Bawa Masukan ke Menkes Soal Kluster Anak
- KPAI Sampaikan Catatan Kritis Terkait RUU Kesehatan ke DPR
PAGARUYUANG, kiprahkita.com - Dalam rangka pengendalian rokok, pemerintah daerah menyiapkan landasan hukum. Untuk memberlakukan aturan itu, perlu studi tiru ke daerah lain yang sudah berhasil.
Kabupaten Tanah Datar sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019. Kini berada pada tahap penyusunan rancangan peraturan bupati untuk aplikasinya.
Berkaca dari pengalaman daerah lain yang telah berhasil menerapkannya, di antaranya adalah Kota Surakarta, maka banyak pilihan dalam penerapannya di lapangan, Kampung Bebas Rokok menjadi pilihan yang memungkinkan.
Untuk mendalami bagaimana kota itu memberlakukan KTR, rombongan Pemkab Tanah Datar pada Kamis-Jumat (16-17/11) lalu melakukan studi tiru ke sana. Dalam rombongan itu ada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar Yesrita Zedrianis dan Sekretaris Dinas Kominfo Lovely Herman.
Ikut juga beberapa orang kepala bidang di lingkungan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setdakab, Satpol PP, perwakilan puskesmas, dan sejumlah staf fungsional terkait lainnya.
Menurut Yesrita, untuk melaksanakan Perda KTR itu, kini sedang dipersiapkan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2019 itu, sehingga pemerintah perlu persiapan, dan segera melakukan harmonisasi ke Kemenkum & HAM Provinsi Sumbar.
Pemerintah memilih Kota Surakarta, ujarnya, karena daerah ini telah memiliki peraturan pelaksana dalam penerapan Perda KTR, dan terbentuknya Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di tingkat kelurahan. Kota Surakarta juga seringkali ditunjuk sebagai narasumber Tingkat Nasional dalam pelaksanaan KTR.
Rombongan Pemkab Tanah Datar disambut Kadis Kesehatan Kota Surakarta Setyowati, Dinas Kominfo, Pol PP, Bag.Hukum dan OPD terkait lainnya Di komplek Balaikota Surakarta.
Pada kesempatan itu dipresentasikan strategi Kota Surakarta dalam melaksanakan Perwali KTR, dan dilakukan sesi tanya jawab dan sharing oleh OPD terkait.
Rombongan juga melakukan kunjungan lapangan ke Kampung Bebas Asap Rokok Kelurahan Laweyan disambut Camat Laweyan Endang Sabar, Lurah Laweyan Agus Wahyu, LPMK, RT/RW dan tokoh masyarakat.
Di sini tim melihat Saung Rokok, iklan larangan dan himbauan tentang Rokok, tanya jawab langsung dengan masyarakat.
Melalui pembelajaran tersebut diharapkan, imbuh Yesrita, pihaknya berupaya mendapat masukkan untuk kesempurnaan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2019 tersebut.(kominfo tnd; ed. mus)
0 Komentar