JAKARTA, kiprahkita.com - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang kesehatan. Banyak hal terkait dengan anak tersangkut di situ.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun melaksanakan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/6) untuk pencapaian pembahasan RUU yang kini sudah masuk ke tahapan Tim Perumus.
Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra bersama Kawiyan, pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tiga kali FGD yakni tanggal 11 Mei, 25 Mei dan 6 Juni. FGD pertama adalah identifikasi permasalahan hak kesehatan dasar anak, kedua kebijakan dan politik anggaran, dan FGD ketiga pengendalian zat adiktif yang dalam prosesnya melibatkan kementerian dan lembaga, CSO, NGO dan komunitas.
Berikut adalah catatan kritis yang disampaikan KPAI ke DPR saat beraudiensi itu:
1. Materi RUU Kesehatan dinilai belum menyentuh hak-hak kesehatan anak untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak;
2. Sasaran transformasi sistem kesehatan masih bersifat umum serta kurang memperhatikan fakta-fakta empiris di masyarakat terkait kondisi kesehatan anak. Transformasi sistem layanan kesehatan memerlukan keseriusan negara agar terarah pada optimalisasi layanan kesehatan untuk menekan tingginya angka kematian neonatal dan stunting;
3.Pemenuhan hak dasar atas layanan kesehatan masyarakat perlu memperhatikan tindakan afirmatif sebagai upaya menjawab tantangan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak, anak berkebutuhan khusus, serta anak penyandang disabilitas, dalam rangka peningkatan derajat optimal kesehatan, tumbuh kembang, dan produktifitas mereka.
Menurut Jasra, RUU Kesehatan perlu memberikan perhatian berbagai aspek, di antaranya mendorong upaya preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif bagi kesehatan anak sejak dalam kandungan, serta bagi anak berkebutuhan khusus dan anak penyandang disabilitas;
Lalu, perlindungan dari kasus-kasus malpraktik medis pada anak dalam memperoleh akses layanan kesehatan; Menetapkan subyek hukum pada kasus-kasus kekerasan fisik, emosional, maupun seksual pada anak, termasuk dalam hal ini adanya jaminan pembiayaan visum dalam, sebagai bentuk advokasi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan sehingga mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan hukum;
"KPAI juga melihat masih adanya permasalahan krusial dalam perspektif perlindungan anak di bidang kesehatan, seperti penetapan kondisi luar biasa (KLB) dan kompensasi negara pada kejadian-kejadian yang merugikan kesehatan dan berdampak permanen pada anak. Contoh kasus yang mengemuka dalam hal ini adalah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang dialami oleh lebih dari 326 anak, dimana 204 diantaranya meninggal dunia," kata Jasra.
Menurutnya, pada kesempatan itu KPAI juga menginformasikan adanya kebutuhan akan jaminan pembiayaan kesehatan bagi anak, anak berkebutuhan khusus, dan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Jaminan pembiayaan kesehatan dimaksud, katanya, termasuk pada penanganan kasus penyakit katastropik pada anak akibat penyakit genetik berat, disabilitas bawaan, kanker, dan penyakit kelainan khusus lainnya;.
Lalu, pengembangan kapasitas unit pendidikan untuk mewujudkan pendidikan inklusi yang ramah anak, khususnya bagi pemenuhan hak kesehatan anak berkebutuhan khusus dan anak penyandang disabilitas; Isu perlindungan anak dari zat-zat adiktif, dimana didalamnya termasuk pengaturan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok; dan isu-isu lain terkait upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas masukan yang disampaikan KPAI. Masukan itu penting bagi pihaknya, sebagai tambahan referensi pula oleh tim perumus untuk merapikan substansi, narasi, diksi, kata dan kalimat.(rel/mus)
0 Komentar