PADANG, kiprahkita.com - Terkait insiden pengamanan kasus tawuran di Kuranji Kota Padang, 9 Juni 2024 silam, sebanyak 17 orang anggota polisi akan disidang.
Informasi itu didapat, saat Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar di Polsek Kuranji.
Insiden tersebut terjadi saat anggota polisi berusaha mengamankan pelaku tawuran di kawasan tersebut.
Dwi menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen pada keterbukaan dalam penanganan kasus internal.
"Keterbukaan kepada publik dalam menangani kasus pelanggaran anggota kepolisian adalah prioritas kami," ujarnya, dirilis tribratanews polri, dikutip Kamis (3/10).
Pada kesempatan itu, Kombes Dwi, didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.
Menurut Dwi, sidang kode etik pertama telah dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Sumbar. Sidang ini masih dalam tahap awal, di mana keterangan saksi-saksi mulai didengarkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu minggu depan untuk proses selanjutnya.
"Terkait pelaksanaan sidang kode etik, kami dari Polda Sumbar menjunjung prinsip transparansi, sesuai janji Kapolda Sumbar bahwa penanganan terhadap anggota yang melanggar akan dilakukan secara terbuka," kata Dwi.
Sebagai bentuk transparansi, Polda Sumbar turut mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik.
"Alhamdulillah, undangan kami diterima dan para perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM, dan LBH hadir untuk menyaksikan jalannya sidang," jelasnya.
Ketua Harian Kompolnas juga hadir langsung dalam sidang tersebut.vDalam sidang tersebut, dari 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, hanya 7 saksi yang bisa hadir.
"Satu saksi tidak bisa hadir karena sudah berada di dalam tahanan, sementara satu lagi sudah pindah ke Lampung. Dari 7 saksi yang hadir, 2 orang tanpa pendampingan LBH, sedangkan 5 lainnya didampingi oleh LBH," terang Dwi.
Proses sidang kode etik berjalan dengan keterbukaan, di mana keterangan dari para saksi sudah lengkap.
Saat ini, satu terduga pelanggar dari anggota Ditsamapta Polda Sumbar sedang disidangkan, dan proses akan berlanjut pada terduga pelanggar lainnya setelah putusan pertama diumumkan.
"Untuk anggota yang akan disidang berjumlah 17 orang sesuai dengan hasil pemeriksaan. Sidang akan dilakukan satu per satu sesuai aturan, dengan satu laporan, satu berkas, dan satu putusan untuk setiap pelanggar," tambahnya.
Anggota yang disidangkan pertama kali adalah ketua tim yang memimpin rombongan patroli pada saat insiden terjadi. (*)
0 Komentar