569 WNI Jadi Operator Judi Online Ilegal di Filipina

tribratanews

JAKARTA, kiprahkita.com - Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI), diketahui terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi online (daring) ilegal di Filipina. 

Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian Indonesia dan otoritas Filipina.

"Hasil kerja sama dengan Indonesia, ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan secara sadar menjadi operator judi daring di Filipina,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti, diakses dari pemberitaan tribratanews.polri.g.id, Kamis (24/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah penggerebekan terhadap operasi judi daring atau Offshore Gaming Operator Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.

Menurut Krishna Murti, para WNI yang terlibat tidak hanya menjadi operator judi daring, tetapi juga ditugaskan untuk merekrut korban dari Indonesia. "Mereka bukan korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan pelaku yang secara sadar bekerja di sana," tegasnya.

Hasil operasi besar-besaran yang dilakukan kepolisian Filipina berhasil menangkap semua pelaku, termasuk aktor utama dan operator judi daring tersebut. “Mereka telah diproses sesuai hukum yang berlaku di Filipina, dan dua WNI saat ini sedang dalam penahanan,” jelasnya.

Selain itu, ratusan WNI yang terlibat dalam operasi tersebut telah dijatuhi hukuman deportasi. Proses deportasi dan pemulangan telah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu, dengan puluhan orang telah kembali ke Indonesia.

“Kami telah memulangkan 69 WNI yang terindikasi sebagai pekerja operator judi daring,” ungkap Krishna Murti. 

Pemulangan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama melibatkan 35 WNI, dan tahap kedua 32 WNI, yang dijadwalkan pada 22-23 Oktober 2024. Penerbangan deportasi akan mengarah ke Jakarta, Medan, dan Manado.(TBN/*)

Posting Komentar

0 Komentar