Kartu ATM Dicuri, Korban Rugi Lebih dari Rp173 Juta

PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp173.750.000. Empat tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Senin (14/10/2024), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Anhar, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2024. Pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur.

"Korban melaporkan kehilangan kartu ATM BRI yang disimpan di dalam lemari. Setelah memeriksa saldo rekening, diketahui bahwa uang sebesar Rp168 juta telah ditarik secara ilegal," ungkap kapolres. 

Selain itu, imbuhnya, uang tunai sebesar Rp5.750.000 yang disimpan dalam tas juga hilang, sehingga total kerugian mencapai Rp173.750.000.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua tersangka utama, RH (19) dan HP (38), pada Ahad (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Padang Timur. 

Berdasarkan pengakuan RH, ia melakukan aksi pencurian ini bersama tiga orang lainnya.

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus itu adalah RH (19), pelaku utama pencurian kartu ATM dan merupakan warga Kota Padang.

Kemudian HP (38), warga Kabupaten Limapuluh Kota, yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain.

FT (41), seorang perempuan warga Padang Panjang Barat, yang memerintahkan pencurian dan menerima uang hasil curian.

MR alias Lala (25), perempuan yang juga berperan dalam perencanaan pencurian dan menerima uang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp20.600.000, dua unit sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Kapolres menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.

Menurut Kapolres, motif para tersangka melakukan pencurian ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan RH. "Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal serupa di masa mendatang.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar