KPK Setorkan Rp37,49 Miliar Uang Rampasan Kasus Korupsi

JAKARTA, kiprahkita,com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 ke kas negara yang berasal dari terpidana M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. 

Uang rampasan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi proyek multiyears peningkatan jalan di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyampaikan, penyetoran ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tertanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.

“Jumlah ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” ungkap Leo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.

Uang rampasan ini terkait dengan empat proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015, yaitu:

1. Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis (multi years)

2. Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Bengkalis (multi years)

3. Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis (multi years)

4. Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri, Bengkalis (multi years)

“Penyetoran ini menjadi bukti nyata keberhasilan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK,” tambah Leo.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi M. Nasir yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. 

Ia divonis 10 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan di Bengkalis.

M. Nasir juga dinyatakan bersalah atas korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis. Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar. 

Dengan penyetoran uang rampasan ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan aset negara yang diselewengkan dan menjaga akuntabilitas publik.(infopublik)

Posting Komentar

0 Komentar