KPK Tangkap Gubernur dan Kepala Dinas Terkait Dugaan Suap Proyek

pixabay.com

JAKARTA, kiprahkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini yan terjaring adalah gubernur, kepala dinas, dan beberapa pejabat terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Operasi yang berlangsung pada Jumat (11/10/2024) ini, juga berhasil mengamankan beberapa pihak dan uang tunai.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp12 miliar serta mata uang asing sebesar USD500. 

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Selain SHB selaku gubernur dan kepala dinas SOL, ada pula YUL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; FEB, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel; serta YUD dan AND yang merupakan pihak swasta.

KPK telah melakukan penahanan terhadap SOL, YUL, AMD, dan FEB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih (K4), sementara YUD dan AND ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 7 hingga 26 Oktober 2024.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender sejumlah proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.

Dugaan suap itu termasuk dalam pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi senilai Rp23 miliar; pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai Rp22 miliar; dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi yang bernilai Rp9 miliar.

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam kasus ini, termasuk membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merekayasa proses pemilihan melalui e-katalog, melibatkan konsultan perencanaan yang terafiliasi, serta memulai pekerjaan sebelum adanya kontrak yang sah.

Atas perbuatannya, lima tersangka, yakni SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sedangkan YUD dan AND dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.(infopublik)

Posting Komentar

0 Komentar