![]() |
Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriyansyah Noor.(ist) |
JAKARTA, kiprahkita.com - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025.
Dengan demikian, terdapat total 27 hari libur yang akan berlaku sepanjang tahun tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang berlangsung di Jakarta, Senin (14/10/2024), dan dirilis infopublik.id, Selasa (15/10).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta dalam merencanakan aktivitas dan operasionalnya.
"Pada hari ini, telah dilaksanakan rapat tingkat menteri dan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," ungkapnya.
Keputusan ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja untuk tahun 2025.
Muhadjir menambahkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Afriansyah menjelaskan, pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 yang mengatur pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.
Dalam surat tersebut, cuti bersama menjadi bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau opsional, berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
“Cuti bersama ini dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Afriansyah.
Ia juga menambahkan, bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang.
Namun, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama akan tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dan sektor swasta, dalam merencanakan kegiatan dan operasional sepanjang tahun 2025.(*)
0 Komentar