Tersangka Kasus Menghabisi Nia Juga Mencuri Mesin Pompa Air

tribratanews polri,

BERITA SEBELUMNYA

PADANG PARIAMAN, kiprahkita.com - Selain terlibat dalam kasus menghabisi nyawa dan pemerk0saan terhadap Nia, seorang gadis penjual gorengan, tersangka In Dragon juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian.

"Aksi pencurian mesin pompa air itu dilakukan bersama dua anggota keluarganya," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, sebagaimana dirilis tribratanews, Rabu (23/10).

Dalam kasus pencurian ini, In Dragon beraksi bersama pamannya, DN, dan sepupunya, HS. Ketiganya melakukan pencurian di SMP Negeri 1 Kayu Tanam, dengan mencuri mesin pompa air. 

Kapolres menjelaskan, motif pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk foya-foya.

"Ketiga tersangka ini melakukan aksinya satu hari sebelum In Dragon terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Kapolres.

Dalam aksinya, setiap pelaku memiliki peran masing-masing. In Dragon, sebagai otak utama dan eksekutor, bertindak dengan memanjat dan merusak pagar sekolah untuk mengambil empat unit mesin pompa air. 

Sementara itu, HS berperan dalam memberikan informasi mengenai lokasi pencurian serta menyediakan alat-alat yang digunakan dalam aksi tersebut. DN bertugas menyimpan dan menjual barang hasil curian bersama In Dragon.

Barang-barang curian tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp170 ribu. 

Kapolres menyebut, akibat perbuatan mereka, ketiganya diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, bagi In Dragon, keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan bisa memperberat hukuman yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menambah daftar kejahatan yang dilakukan oleh In Dragon dan rekan-rekannya, serta menjadi perhatian serius pihak kepolisian.(TBNews)

Posting Komentar

0 Komentar