Tiga Hakim dan Satu Pengacara Ditangkap dalam Kasus Dugaan Suap

JAKARTA, kiprahkita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus pidana umum. 

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sementara seorang pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung, Kamis (24/10/2024), dan diduga terkait pembebasan terdakwa RT dalam kasus yang ditanganinya.

"Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum, di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa RT," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.

Laman berita infopublik.id, Jumat (25/10) memberitakan, terdakwa RT sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kuat, pembebasan tersebut disebabkan oleh penerimaan suap dan/atau gratifikasi yang diduga berasal dari pengacara LR.

Saat proses penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.190.000.000, USD 451.700, SGD 717.043, serta sejumlah catatan transaksi di rumah tersangka LR. 

Di apartemennya yang berlokasi di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang jika dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp2.126.000.000. 

Selain itu, terdapat dokumen terkait transaksi valuta asing dan barang bukti elektronik berupa handphone.

Di lokasi lain, yakni di apartemen Hakim ED, ditemukan uang tunai Rp97.500.000, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia sebesar 35.992. 

Selain itu, di rumahnya di Perumahan BSB Mijen, Semarang, juga ditemukan uang tunai USD 6.000 dan SGD 300.

Sementara di apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, tim penyidik menemukan uang tunai Rp104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, serta Yen 100.000. Di apartemen Hakim M, ditemukan pula uang tunai Rp21.400.000, USD 2.000, dan SGD 32.000.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiga hakim dan pengacara LR, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dari pihak hakim kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(*)

Posting Komentar

0 Komentar