Waspada dengan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Platform Digital

ilustrasi dari demakkab.go.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, dalam mencari pekerjaan di tengah maraknya iklan lowongan kerja, yang tersebar di berbagai platform digital. 

Kemnaker menegaskan pentingnya memverifikasi legalitas perusahaan, sebelum mengikuti proses wawancara guna mencegah penipuan, yang dapat merugikan pencari kerja.

"Kami mengingatkan para pencari kerja, untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut, sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ujar Sunardi, kepala Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/10).

Sunardi menjelaskan, untuk menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah pencegahan, di antaranya adalah memverifikasi lowongan kerja melalui situs web resmi perusahaan, atau menghubungi pihak berwenang untuk memastikan keabsahan informasi.

"Hindari memberikan informasi pribadi secara sembarangan, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan. Selain itu, jangan pernah memberikan uang atau membayar biaya apapun dalam proses rekrutmen," tegasnya. 

Kemnaker juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs web resmi Kemnaker atau melalui layanan hotline di 1500 630. 

"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena penipuan adalah tindak pidana," tambah Sunardi.

Sebagai langkah pencegahan, Kemnaker telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses melalui call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker. 

Posko ini bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk memudahkan masyarakat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka.

Selain itu, Kemnaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama instansi terkait, seperti Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas ini bertugas memastikan informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi secara ketat dan akan menindak tegas penyebar hoaks lowongan kerja.

Ke depan, Kemnaker akan menerapkan sistem registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. 

"Dengan strategi ini, kami yakin dapat mengurangi dampak negatif dari hoaks lowongan kerja serta meningkatkan perlindungan bagi para pencari kerja di Indonesia," tutup Sunardi. (infopublik)

Posting Komentar

0 Komentar