PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menerima puluhan pedagang Pasar Inpres di Rumah Dinasnya, Ahad (10/11/2024).
Pertemuan ini digelar untuk menampung aspirasi dan keluhan para pedagang, yang terkait dengan berbagai isu di pasar, termasuk kenaikan harga kios yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Sonny selaku kepala daerah menjelaskan, penyesuaian harga kios yang telah ditetapkan melalui perda ini, adalah hasil kajian dan diskusi bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.
Peninjauan ulang tarif retribusi, lanjutnya, tidak bisa dilakukan begitu saja, karena keputusan ini sudah melalui tahapan yang matang.
"Tarif ini merupakan inti dari perda pajak daerah dan retribusi. Jika ingin diubah, maka kajiannya harus benar-benar matang agar tidak merugikan keuangan daerah," ujar Sonny.
Namun demikian, Sonny menyatakan, Pemerintah Kota tengah menyusun regulasi sebagai alternatif solusi terkait tarif ini, sesuai dengan kewenangan kepala daerah dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan berupaya mencari solusi terbaik atas keluhan para pedagang. Pemerintah Kota akan memperjuangkan aspirasi pedagang, dan mengkaji ulang tarif ini, karena kita terikat peraturan. Meski demikian, kami berharap perubahan perda bisa segera diwujudkan," tambahnya.
Para pedagang yang hadir mengapresiasi kesediaan Pj Wali Kota untuk mendengar aspirasi mereka.
Menurut salah satu pedagang, Susi, kondisi ekonomi yang sedang sulit semakin diperparah dengan kenaikan harga kios.
"Kami berharap apa yang kami sampaikan bisa dipenuhi dan harga kios bisa diturunkan dari harga yang ditetapkan dalam perda," kata Susi.(kominfopdp)
0 Komentar