Oknum Kabag Ops yang Tembak Mati Kasat Reskrim di Solsel Dipecat

JAKARTA, kiprahkita.com - Oknum Kabag Ops AKP DI yang menembak mati Kasat Rekrim di Polres Solok Selatan, Selasa (26/11), dipecat dari kepolisian.

Polri sudah memastikan langkah tegas terhadap kasus penembakan di Sumatera Barat yang melibatkan seorang perwira polisi aktif itu.

Dalam sidang kode etik profesi Polri itu, AKP DI dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, keputusan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.  

"Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri," kata Irjen Pol Sandi di Mabes Polri.  

Sidang yang berlangsung sejak pagi ini menghadirkan lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan dengan kehadiran Kompolnas serta tim pengawas internal Polri.  

"Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut," tambah Irjen Pol Sandi.  

Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini dan menyoroti pentingnya evaluasi untuk mencegah kasus serupa.  

"Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur," ujar Arief.  

Ia juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan senjata api oleh personel Polri.  

"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api. Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan," imbuhnya.  

Terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi menyampaikan, pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.  

"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan," tegasnya.(tribratanews)

Posting Komentar

0 Komentar