JAKARTA, kiprahkita.com - Dalam langkah tegas memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap 397 kasus TPPO dalam periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 482 tersangka berhasil diamankan, sementara 904 korban, termasuk anak-anak dan dewasa, berhasil diselamatkan.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11).
“Perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku TPPO di Indonesia. Dengan sinergi seluruh pihak, kami terus melindungi masyarakat dari eksploitasi,” ujar Komjen Wahyu.
Bareskrim Polri mengidentifikasi empat modus operandi utama dalam kasus-kasus TPPO yang diungkap, yaitu:
1. Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara.
2. Eksploitasi seksual anak dan dewasa.
3. Pernikahan paksa atau pengantin pesanan di bawah umur.
4. Eksploitasi pekerja Anak Buah Kapal (ABK).
Keberhasilan ini turut mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar. Wilayah yang mencatat pengungkapan terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Keberhasilan Polri ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI, H. Prabowo Subianto, yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
"Kita harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial dan martabat manusia, seperti perdagangan orang. Ini adalah salah satu prioritas kita," tegas Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga memberikan arahan tegas kepada jajaran Polri.
"Maksimalkan penangkapan pelaku dan prioritaskan penyelamatan korban. TPPO adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak harkat dan martabat manusia," ujar Jenderal Listyo.(tribratanews)
0 Komentar