BENGKULU, kiprahkita.com - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang influencer media sosial berinisial IE (25).
Dia adalah warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. IE ditangkap karena mempromosikan situs judi online asal Kamboja.
Penangkapan ini dilakukan, setelah ditemukan bukti promosi perjudian online melalui akun Instagram milik tersangka.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, Senin (4/11/2024), mengungkapkan, tersangka IE telah melakukan endorse, atau promosi situs judi online selama sekitar satu tahun.
“Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun,” ujarnya, dirilis Tribratanews Polri.
Menurut keterangan pihak kepolisian, IE mulai mempromosikan situs judi online, setelah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di Instagram.
Dalam kerja sama tersebut, IE menerima bayaran hingga Rp100 juta untuk mempromosikan link judi tersebut, dan akan memperoleh tambahan, jika ada pengguna yang bermain melalui link yang ia bagikan.
Penangkapan IE bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Subdit Siber Polda Bengkulu.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun Instagram yang memposting konten berisi promosi judi online.
Setelah penelusuran dan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya polisi menangkap tersangka di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka. Kami juga mengidentifikasi bahwa tersangka dihubungi oleh seseorang dari Indonesia, sedangkan bandar judi tersebut berasal dari Kamboja,” jelas Kombes Pol. I Wayan Riko.
Polda Bengkulu juga telah melaporkan akun judi online asal Kamboja tersebut ke Mabes Polri, untuk tindak lanjut lebih lanjut.(tbn/mus)
0 Komentar