Ada Kecenderungan WNI Pilih Bekerja di Judi Daring Luar Negeri

JAKARTA, kiprahkita.com - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan adanya kecenderungan peningkatan jumlah WNI, yang secara sadar memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.  

Pernyataan tersebut disampaikan Judha melalui keterangan resmi pada Jumat (13/12/2024), dikutip dari infiopublik.id, Sabtu (14/12).  

“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ujar Judha.  

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam aktivitas judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dalam kasus ini, unsur penipuan dan eksploitasi yang menjadi ciri khas TPPO tidak terpenuhi,” jelasnya.  

Judha memaparkan, Kemlu mencatat 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri selama periode 2020 hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, hanya 1.290 kasus yang terbukti mengandung unsur TPPO.  

Ia juga menyoroti modus baru yang dilakukan sejumlah WNI yang bekerja di sektor judi atau penipuan daring. 

Mereka berpura-pura menjadi korban TPPO untuk menghindari hukuman pidana, lolos dari denda imigrasi, dan mendapatkan bantuan pemulangan ke Indonesia dengan biaya negara.  

“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, sehingga para pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.  

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemlu RI akan memperkuat penerapan Strategi 4P yang mencakup:  

1. Perlindungan korban – Memberikan bantuan dan dukungan kepada korban yang benar-benar teridentifikasi.  

2. Penegakan hukum – Memastikan pelaku kejahatan dijerat sesuai aturan hukum.  

3. Pencegahan – Mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini.  

4. Pengembangan kerjasama – Bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas negara lain.  

“Kami akan lebih selektif dan ketat dalam menangani kasus TPPO yang berkaitan erat dengan judi daring maupun penipuan daring,” tegas Judha.  

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan jumlah WNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.(*)

Posting Komentar

0 Komentar