SOLOK, kiprahkita.com - Baru-baru ini, beredar informasi yang mengklaim, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara gratis, dan berlaku seumur hidup menyebar luas di media sosial.
Pesan tersebut juga menyebutkan, pendaftaran SIM gratis ini berlaku hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia.
Informasi yang diragukan kebenarannya ini viral di berbagai platform, seperti WhatsApp, TikTok, dan Instagram. Beberapa akun bahkan turut membagikan prosedur pembuatan SIM gratis tersebut, sehingga menarik perhatian masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Solok Iptu Rido, pada Selasa (17/12/2024) memastikan bahwa informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Kami pastikan dan tegaskan, informasi terkait pembuatan SIM gratis yang berlaku seumur hidup tersebut tidak benar," ujarnya.
Rido juga menjelaskan, SIM memiliki fungsi vital, baik sebagai bukti kompetensi pengemudi maupun identifikasi resmi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
"Dalam Undang-Undang, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi yang memuat identitas lengkap pengemudi. Data ini mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta identifikasi forensik kepolisian," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan selalu mengikuti prosedur resmi.
"Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya," tambahnya, diberitakan laman tribratanews polri, diakses Rabu (18/12).
Polres Solok juga mengingatkan agar masyarakat, merujuk pada saluran resmi dari Kepolisian atau instansi terkait lainnya, untuk informasi mengenai pembuatan SIM atau program pemerintah lainnya.
Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat merugikan.(tbn/mus)
0 Komentar