![]() |
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(dpr) |
JAKARTA, kiprahkita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto, yang membahas polemik kebijakan tersebut, Kamis (5/12/2024), dikutip dari dpr.go.id, Jumat (6/12) pagi.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi penerapannya secara selektif," ujar Sufmi Dasco dalam keterangan pers di Kantor Presiden.
Penerapan PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang. Komoditas yang akan dikenakan tarif 12 persen meliputi apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, juga memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan menyasar barang kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap mengikuti tarif PPN yang berlaku saat ini," jelas Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah untuk masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
"Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022," tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang akan terdampak.
"Ruang lingkup kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan umum tidak dikenakan PPN," tegasnya.
Keputusan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan negara dari segmen masyarakat yang lebih mampu. (*)
0 Komentar