JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyatakan dukungannya serta kesiapan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah.
Putusan tersebut secara resmi mewajibkan sekolah untuk memasukkan pendidikan agama ke dalam kurikulum mereka.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan sepenuhnya siap untuk melaksanakan putusan MK ini. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat dan sesuai dengan UUD 1945, yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Menteri Mu’ti menambahkan, keputusan untuk mewajibkan pendidikan agama di sekolah, juga memperkuat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap peserta didik untuk menerima pendidikan agama sesuai agamanya masing-masing, dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Hakim MK Arief Hidayat menekankan bahwa pengajaran agama telah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan di Indonesia, yang merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa.
Ia menegaskan, pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sembari menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai agama, norma budaya, dan keberagaman bangsa.
“Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi individu yang beriman dan bertakwa. Pada tingkat apapun, pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan,” pungkasnya.(infopublik.id)
0 Komentar