JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengumumkan pencopotan sekitar 30 pejabat imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Cina (Tiongkok) di Indonesia, terkait 44 kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas imigrasi kepada warga negara Tiongkok.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pencopotan dilakukan setelah pihaknya menerima seluruh data terkait kasus tersebut.
"Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas, red) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti," ujar Agus, dikutip dari laman infopublik.id, Selasa (4/2).
Selain pencopotan, Agus juga mengungkapkan bahwa sekitar 30 pejabat imigrasi tersebut tengah diperiksa oleh internal Kemen Imipas untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sebuah surat resmi dari Kedubes Cina di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025 ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Surat tersebut mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap warga negara Cina.
Dalam suratnya, Kedubes Cina menyatakan telah menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WN Cina.
“Kami meyakini bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan. Masih banyak WN Cina yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” tulis Kedubes Cina dalam surat tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Kedubes Cina berharap agar tanda bertuliskan "Dilarang memberi tip", "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, mereka juga berharap agar larangan memberi tip dapat diperintahkan kepada agen-agen perjalanan Cina sehingga mereka tidak menyarankan wisatawan untuk menyuap petugas imigrasi di Indonesia.
Dengan adanya pencopotan ini, Kemen Imipas menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli dan meningkatkan integritas layanan imigrasi di Indonesia. (*)
0 Komentar