Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi yang Berqurban

NASIONAL, kiprahkita.com Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam yang berniat berkurban dianjurkan untuk memperhatikan beberapa adab dan sunnah yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Salah satu anjuran tersebut adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban. Larangan ini berlaku sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih bertepatan 28 Mei 2025 hari ini.([merdeka.com][1], [Baznas][2])


Dasar Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:([RRI][3])

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya."

(HR. Muslim: 1977)([Rumah Zakat][4])

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak awal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban dan sebagai simbol keseriusan dalam melaksanakan perintah Allah SWT.

Waktu Larangan Berlaku

Larangan memotong kuku dan rambut berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah). Oleh karena itu, bagi yang berniat berkurban, disarankan untuk memotong kuku dan rambut sebelum masuknya bulan Dzulhijjah.

Menurut prediksi Kalender Hijriah Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI), 1 Dzulhijjah 1446 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, batas waktu terakhir untuk memotong kuku dan rambut bagi yang akan berkurban adalah Selasa sore, 27 Mei 2025. 


Hikmah Larangan

Larangan ini memiliki hikmah tersendiri. Menurut sebagian ulama, larangan tersebut bertujuan agar orang yang berkurban menyerupai orang yang sedang berihram dalam ibadah haji, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku. Hal ini sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap ibadah haji yang dilaksanakan pada waktu yang sama dengan ibadah kurban.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum larangan ini:

Mazhab Hambali: Menganggap larangan ini sebagai haram.([detikcom][8])

Mazhab Syafi'i dan Maliki: Menganggap larangan ini sebagai makruh.([detikcom][8])

Mazhab Hanafi: Menganggap larangan ini sebagai mubah (boleh).

Meskipun demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini bersifat sunnah dan tidak membatalkan ibadah kurban jika dilanggar. ([ANTARA News][5])

Kesimpulan

Bagi umat Islam yang berniat berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Iduladha. Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dan merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum larangan ini, namun mayoritas sepakat bahwa larangan ini bersifat sunnah dan tidak membatalkan ibadah kurban jika dilanggar. (Baznaz, merdeka.com. detik.com, Antara news/ Yus MM/*)

Posting Komentar

0 Komentar