Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban dalam Perspektif Syariat
NASIONAL, kiprahkita.com –Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai pemanfaatan bagian-bagian hewan kurban, khususnya terkait dengan kulitnya: apakah boleh dijual dan digunakan oleh panitia penyelenggara?
![]() |
Kulit Sapi Kurban |
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu merujuk kepada dalil-dalil syariat serta pandangan para ulama, dengan tetap mempertimbangkan prinsip kemaslahatan (kebaikan umum) dan kemudahan dalam ajaran Islam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Sa‘id, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ:
"إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ الأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ، وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مَا شِئْتُمْ، وَلاَ تَبِيعُوا لُحُوْمَ الهَدْيِ وَالأَضَاحِي، وَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلاَ تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أَطْعَمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوا أَنَّى شِئْتُمْ".
(HR. Ahmad)
Artinya:
Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri dan bersabda:
"Dulu aku pernah memerintahkan kalian agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, agar memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang aku memperbolehkannya, maka makanlah sekehendak kalian. Jangan menjual daging dam dan kurban. Makanlah, bersedekahlah, dan manfaatkanlah kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberikan sebagian daging itu kepada orang lain, maka makanlah sesuai keinginan kalian."
0 Komentar