Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Prosedur dan Biaya yang Perlu Diketahui
JAKARTA, kiprahkita.com –Ketika seseorang wafat dan meninggalkan tanah atau properti, para ahli waris memiliki hak untuk melanjutkan kepemilikan atas aset tersebut. Namun, untuk mengesahkan peralihan hak kepemilikan secara hukum, diperlukan proses balik nama sertifikat tanah warisan.
Proses ini penting tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk mencegah sengketa di masa depan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurusnya.
Dasar Hukum Peralihan Hak karena Pewarisan
Prosedur balik nama sertifikat tanah karena pewarisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa peralihan hak atas tanah karena pewarisan wajib didaftarkan agar sertifikat tanah mencantumkan nama pemilik baru yang sah, yaitu ahli waris.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan proses balik nama, beberapa dokumen penting perlu disiapkan, antara lain:
Sertifikat Asli Tanah
Surat Keterangan Waris:
Jika almarhum WNI non-Tionghoa: dibuat oleh kelurahan dan diketahui camat.
Jika WNI keturunan Tionghoa: dibuat melalui notaris.
KTP dan KK para ahli waris
Akta Kematian Pewaris
NPWP ahli waris (jika ada)
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Formulir permohonan ke BPN
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, masyarakat dapat memperkirakan biaya balik nama dengan menggunakan rumus berikut:
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
= 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Tidak Kena Pajak)
Nilai Tidak Kena Pajak (NPTKP) berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Untuk warisan, BPHTB biasanya dikenakan ketika nilai objek waris melebihi NPTKP.
Selain itu, ada biaya administrasi balik nama dan biaya notaris (jika menggunakan jasa notaris). Proses ini bisa dilakukan langsung ke kantor BPN atau melalui layanan digital.
Layanan Digital dan Konsultasi Online
Untuk mempermudah, masyarakat kini bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN yaitu "Sentuh Tanahku". Aplikasi ini menyediakan informasi status tanah, prosedur, hingga titik lokasi kantor pertanahan terdekat. Jika membutuhkan konsultasi, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp hotline di 0811-1068-0000.
Kesimpulan
Balik nama sertifikat tanah warisan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga legalitas dan mencegah konflik keluarga. Dengan memahami prosedur dan biaya sejak awal, proses ini dapat dilakukan dengan lancar tanpa kebingungan.
Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kemudahan digital untuk membantu masyarakat agar tidak terjebak birokrasi panjang. Maka dari itu, bagi para ahli waris yang ingin mengurus haknya, jangan tunda—segera urus dengan benar dan resmi.
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Dibeli: Prosedur & Biaya yang Perlu Diketahui
Ketika seseorang membeli tanah atau properti, langkah penting yang sering terabaikan adalah balik nama sertifikat. Padahal, proses ini sangat krusial agar pembeli sah secara hukum sebagai pemilik baru yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa balik nama, kepemilikan atas tanah masih tercatat atas nama penjual, dan ini berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses peralihan nama pemegang hak atas tanah pada sertifikat dari pihak penjual ke pembeli, setelah transaksi jual beli tanah sah dilakukan. Balik nama menjadi bentuk legalitas yang membuktikan bahwa tanah atau properti benar-benar telah berpindah tangan.
Dasar Hukum
Prosedur ini diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil pembelian, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Sertifikat tanah asli
Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
KTP dan NPWP penjual & pembeli
SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
Bukti lunas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
SSP (Surat Setoran Pajak) PPh Penjual
Formulir permohonan balik nama ke BPN
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Beberapa komponen biaya yang harus disiapkan antara lain:
Biaya AJB (Akta Jual Beli) – ditentukan oleh PPAT (biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi).
BPHTB (5%) x (Nilai Transaksi atau NJOP – NPTKP daerah).
PPh Penjual (2,5%) dari nilai transaksi (untuk penjual orang pribadi).
Biaya administrasi ke BPN, biasanya berkisar antara Rp 50.000 – Rp 1.000.000 tergantung luas dan lokasi tanah.
Biaya notaris/PPAT (jika menggunakan jasa mereka secara penuh) – bisa dinegosiasikan.
Prosedur Balik Nama ke BPN
Buat AJB di hadapan PPAT.
Bayar BPHTB dan PPh.
Ajukan permohonan balik nama ke kantor BPN sesuai lokasi tanah.
Tunggu proses balik nama (biasanya 5–15 hari kerja).
Sertifikat atas nama pembeli akan diterbitkan sebagai pemilik sah.
Kesimpulan
Balik nama sertifikat tanah yang dibeli bukan hanya soal dokumen administratif, tetapi menyangkut legalitas hak milik yang sangat penting. Jangan menunda proses ini setelah membeli tanah atau rumah. Selain melindungi dari sengketa, balik nama juga memudahkan jika di kemudian hari properti ingin dijual, digadaikan, atau diwariskan.
Ingat, beli tanah itu investasi besar, jadi pastikan nama di sertifikat sama dengan nama di KTP-mu-biar tenang dan aman secara hukum. (Yus MM/BS*)
0 Komentar