Penghapusan Denda PBB P2, Meringankan Beban Masyarakat dan Inspirasi Penagihan PBB di Kelurahan Koto Panjang, Padang Panjang Patut Ditiru

Kado Hari Jadi Kota Padang ke-356: Penghapusan Denda PBB P2, Meringankan Beban Masyarakat

PADANG, kiprahkita.com Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan hadiah spesial kepada warganya. Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemkot resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini mendapat sambutan positif, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berupaya pulih pascapandemi dan tekanan harga kebutuhan pokok.

Wako Fadly Amran dalam Persiapan Hari Jadi Kota Padang 

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan

"Menyambut Hari Jadi Kota Padang Ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado untuk masyarakat berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan di Kota Padang, Sumbar, Rabu.

Kepala Bapenda Kota Padang mengatakan kebijakan khusus tersebut berlaku efektif sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Padang, Fadly Amran pun, menyampaikan langsung kabar baik ini melalui akun TikTok pribadinya. Lewat pendekatan yang dekat dengan masyarakat, Fadly mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak.

“Kabar bahagia untuk masyarakat Kota Padang. Dalam rangka HJK ke-356, Pemkot Padang menghapuskan denda PBB P2,” ujar Fadly.

Kebijakan Pro-Rakyat, Ringankan Tanggungan Pajak

Dengan dihapuskannya denda, masyarakat kini cukup membayar pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya tanpa tambahan sanksi administrasi. Hal ini tentu meringankan beban warga, terutama mereka yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban karena tumpukan denda yang membesar dari tahun ke tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya.

“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya berlaku dua bulan,” ujarnya.

Sosialisasi Aktif dan Dorongan Partisipasi Masyarakat

Sejak awal Juli, Bapenda mulai melakukan sosialisasi intensif ke berbagai kelurahan dan kecamatan, serta melalui media sosial dan kanal informasi resmi. Harapannya, tidak ada warga yang tertinggal informasi dan semua bisa segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Yosefriawan juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga hari terakhir, karena setelah tanggal 31 Agustus 2025, sistem akan kembali menghitung denda secara otomatis.

“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Bayar sekarang dan manfaatkan momentum ini,” tegasnya.

Pajak sebagai Pilar Pembangunan Kota

Lebih dari sekadar angka di sistem keuangan, pajak memiliki makna besar dalam membangun kota. Melalui pembayaran PBB P2, masyarakat sebenarnya ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan fasilitas kota lainnya.

“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” tutup Yosefriawan.

Penutup: Momentum untuk Menyambut Kota yang Lebih Baik

Penghapusan denda PBB P2 ini bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan langkah strategis dan humanis yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Momentum HJK ke-356 menjadi simbol kebersamaan dalam membangun Padang yang lebih adil, sejahtera, dan inklusif.

Bagi warga, inilah waktu terbaik untuk meluruskan administrasi kepemilikan tanah, meringankan beban ekonomi, dan di saat yang sama—ikut ambil bagian dalam masa depan Kota Padang.

Pengelolaan PBB Ala Kelurahan Koto Panjang Menjadi Inspirasi dan Patut Ditiru 

Lain lagi kebijakan Lurah di Kota Padang Panjang. Pengelolaan PBB di kelurahan ini sebenarnya bisa menjadi inspirasi. Contoh nyata, seperti yang terjadi di RT 16 Kelurahan Koto Panjang. Informasi tagihan PBB didata rapi, diumumkan terbuka, dan ditindaklanjuti secara kolektif melalui grup WhatsApp warga RT 16 oleh Ketua RT Junaidi, SH.

Dengan kode ceklis untuk yang sudah bayar dan emotikon tangan untuk yang belum, warga jadi merasa bertanggung jawab dan punya kesadaran bersama. Data pun bisa dilaporkan ke kelurahan secara cepat, transparan, dan efisien—tanpa harus ribet urusan KTP atau identitas ganda.

Nah, bayangkan jika sistem seperti ini juga diterapkan untuk daerah lain. Toh data tiap warga sudah tercatat jelas di kelurahan masing-masing. Apa sulitnya menghubungkan database itu ke sistem digital berbasis aplikasi yang user-friendly? Warga cukup login, lihat tagihan, bayar secara online, dan simpan bukti di galeri atau kirim ke grup RT. Sederhana, cepat, dan bisa dipantau langsung oleh aparat setempat.

Perpajakan sudah memiliki aplikasi yang dilengkapi pelaporan di seluruh jasa bank. Kelebihan sistem semacam ini bukan hanya mempercepat pembayaran PBB, tapi juga menumbuhkan rasa kolektif: kalau tetangga sudah bayar, masa kita belum?

Hal ini akan menggeser paradigma dari “pajak sebagai kewajiban” menjadi “pajak sebagai bagian dari budaya komunitas yang sadar dan peduli”.

Yang menarik, sistem ini juga membuka peluang bagi nagari dan kelurahan untuk lebih mandiri. Ketika pemasukan daerah stabil dan rutin, tentu akan lebih banyak program pembangunan yang bisa dilakukan tanpa tergantung penuh pada dana pusat. Jalan bagus, fasilitas lengkap, layanan publik meningkat—semua berawal dari sistem perpajakan yang dikelola dengan cerdas.

Tentu, perubahan ini membutuhkan keberanian dari pemerintah daerah untuk berinovasi. Dukungan teknologi, integrasi data antarinstansi, hingga edukasi publik menjadi langkah penting. Namun jika keberhasilan PBB bisa dijadikan model awal, Sukses ini ditiru untuk sektor pajak lainnya?

Kesimpulannya, masa depan perpajakan bukan hanya soal kewajiban bayar, tapi juga soal kemudahan akses dan transparansi data. Ketika semua orang tahu berapa yang harus dibayar, kapan jatuh temponya, dan bisa langsung bayar lewat HP—barulah kita bicara tentang revolusi pajak rakyat. Nagari pun tak hanya mandiri, tapi juga makmur dan maju bersama. Inilah Impian Bayar Pajak Warga Negara Indonesia.

Peluncuran Program Pemutihan denda Pajak PBB hingga 31 Agustus 2025 ini hanyalah solusi jangka pendek saja. Bahkan bisa jadi tidak terbaca oleh masyarakat di daerah karena minat baca dan penyebaran informasi tidak sedahsyat PBB RT 16 di atas.

Semoga kemudahan mengakses bayar pajak  bisa terwujud cepat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bekerja sama dengan Kelurahan serta Badan Perpajakan menuju Revolusi Pajak Rakyat. Kapan perlu diadakan pula penghargaan seperti program anggaran lain. Daerah Tercepat Realisasi Pajaknya. (Yus MM/BS*)

Posting Komentar

0 Komentar