Bupati dan Wabup Hadiri Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda RPJMD 2025–2029

Wabup Hadiri Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda RPJMD 2025–2029

Senin, 7 Juli 2025 | Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar 

TANAH DATAR, kiprahkita.com Bupati dan wakil Bupati Tanah Datar secara maraton menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Senin (7/7), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar.

Apresiasi terhadap “sumbangan pemikiran” dari fraksi-fraksi DPRD patut dihargai


Wakil Bupati saat Menghadiri Batogak Penghulu juga 

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah yang memuat visi, misi, tujuan, dan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Kehadiran Wakil Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi daerah.

Bupati dan Wabup Laksanakan Dua Agenda Penting  pula pada Rabu, 9 Juli 2025

Hari Rabu (9/7), Bupati Tanah Datar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD pukul 09.00 WIB. Pandangan fraksi-fraksi disampaikan sebagai bentuk evaluasi dan masukan terhadap rancangan kebijakan pembangunan jangka menengah.

Sementara itu, Wakil Bupati menghadiri acara Pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus (UIN MY) Batusangkar yang digelar di Auditorium Kampus II Cubadak pada pukul 08.30 WIB. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi atas pencapaian akademik tersebut sebagai kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Tanah Datar.

Bupati dan Wabup Hadiri Paripurna Perubahan PROPEMPERDA 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | DPRD Tanah Datar

Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, Kamis (10/7), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.

Rapat ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana pembentukan regulasi daerah berdasarkan dinamika pembangunan dan kebutuhan hukum yang berkembang. Dalam penyampaiannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan aspiratif.

RPJMD Tanah Datar 2025–2029: Antara Formalitas dan Harapan Nyata

Penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Jumat (11/7), kembali menegaskan ritual tahunan birokrasi: penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang megah secara administratif namun belum tentu menjawab persoalan mendasar masyarakat.

Wakil Bupati Ahmad Fadly, dalam membacakan 33 lembar jawaban atas masukan dari delapan fraksi DPRD, menyampaikan apresiasi atas kontribusi legislatif. Ia menyebut RPJMD sebagai “dokumen strategis” dan “instrumen akuntabilitas kepala daerah.” Pernyataan ini memang terdengar meyakinkan, namun menjadi pertanyaan penting: sejauh mana RPJMD benar-benar diterjemahkan menjadi aksi nyata dan berdampak pada kualitas hidup masyarakat?

Kerapuhan Antara Retorika dan Realita

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak RPJMD di berbagai daerah tersusun rapi di atas kertas, lengkap dengan indikator, target, dan program prioritas—namun seringkali gagal menjangkau problematika paling mendesak seperti kemiskinan struktural, kualitas pendidikan, layanan kesehatan yang timpang, dan pengangguran terselubung.

Apresiasi terhadap “sumbangan pemikiran” dari fraksi-fraksi DPRD patut dihargai. Namun perlu diingat, RPJMD bukan sekadar dokumen politis hasil kompromi antara eksekutif dan legislatif. Ia adalah janji kepada rakyat. Oleh karena itu, validitas dan keberpihakan isi RPJMD terhadap kebutuhan riil masyarakat Tanah Datar harus menjadi tolok ukur utama, bukan sekadar keterpaduan dengan RPJMN atau RPJMD Provinsi.

Pentingnya Akar dan Suara Warga

Jika RPJMD disusun hanya dari atas ke bawah—mengikuti regulasi nasional tanpa menyelam ke kebutuhan akar rumput—maka risikonya adalah alienasi warga dari pembangunan daerahnya sendiri. Apakah wali nagari, petani, pelaku UMKM, guru di pelosok, dan pemuda desa benar-benar dilibatkan dalam penyusunan visi dan misi lima tahunan ini? Ataukah partisipasi masyarakat hanya menjadi formalitas dalam dokumen lampiran?

DPRD dan Tanggung Jawab Substansial

Ketua DPRD Anton Yondra pun menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD akan dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Ini langkah struktural yang sah dan diharapkan menghasilkan pembahasan yang lebih mendalam. Namun, tanggung jawab DPRD tidak boleh berhenti pada struktur. Esensi dari pengawasan legislatif adalah memastikan bahwa isi RPJMD bukan hanya layak secara teknokratis, tetapi juga relevan secara sosiologis—mampu menyentuh hidup rakyat.

Menolak RPJMD Kosmetik

Ke depan, publik Tanah Datar perlu mengawal ketat proses ini. RPJMD bukan sekadar alat politik lima tahunan yang hanya indah dibacakan di ruang sidang DPRD. Ia harus menjadi instrumen transformasi sosial. Jika tidak, maka dokumen ini tak lebih dari sekadar lembar-lembar rapi yang tersimpan di rak-rak pemerintahan, sementara rakyat tetap berjibaku dalam ketimpangan dan ketidakpastian.

Tanah Datar tidak butuh RPJMD yang hanya bersolek di permukaan. Ia membutuhkan rencana pembangunan yang menyentuh tanah, berpihak pada warga, dan menanamkan harapan yang bisa dipetik bersama. (Yus MM/BS")

Posting Komentar

0 Komentar