Anak Buah Purbaya Bersuara Usai Menkeu Digugat Tutut Soeharto dan Gugatan sudah Dicabut

Anak Buah Purbaya Bersuara Usai Menkeu Digugat Tutut Soeharto

JAKARTA, kiprahkita.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Deni Surjantoro, merespons kabar gugatan hukum oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto)

Menteri Keuangan

Gugatan dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan pada Jumat, 12 September 2025 lalu. Namun hingga Rabu malam (17/9) lalu, Deni mengatakan belum ada surat resmi yang masuk ke Kemenkeu terkait gugatan tersebut.

Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.

Jika tanggal KMK itu benar, maka keputusan tersebut ditetapkan saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani.

Deni menyatakan saat itu belum bisa mengonfirmasi apakah gugatan tersebut memang terkait KMK itu atau bukan karena belum menerima salinan resmi gugatan.

Pihak CNN Indonesia juga mencoba menghubungi Ibnu Setyo Hastomo, kuasa hukum Tutut Soeharto hingga hari itu, namun belum mendapat tanggapan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, belum ada rincian isi gugatan. Hanya tercatat biaya perkara senilai Rp900 ribu dan jadwal pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025.

Gugatan sudah Dicabut

Berdasar video Tribunnews berikut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto telah mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

https://www.youtube.com/live/EKuHuwL9QmE?si=zp6RQ1K_bVDaMdZU

Pada video itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto telah mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Purbaya saat ditanya soal adanya gugatan terhadap keputusan Kemenkeu yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dengan alasan pengurusan piutang negara. Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025) lalu.  Menteri Keuangan Purbaya pun mengaku sudah saling bertukar salam dengan Tutut seiring dengan pencabutan gugatan ke PTUN tersebut.

Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025). Menteri Keuangan Purbaya pun mengaku sudah saling bertukar salam dengan Tutut seiring dengan pencabutan gugatan ke PTUN tersebut.

"Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau,” jelas Purbaya. Dalam kesempatan itu, Purbaya pun mengaku mengenal baik putri dari Presiden Soeharto tersebut. Dia juga telah berkomunikasi langsung dengan Tutut.

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan: Dinamika Hukum dan Transparansi Pengurusan Piutang Negara

Di tengah dinamika hukum dan politik Indonesia, muncul kembali nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto), putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto. Ia mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menarik perhatian publik, mengingat latar belakang keluarga Cendana yang kerap dikaitkan dengan persoalan piutang negara sejak era reformasi.

Latar Belakang Kasus

Gugatan yang tercatat dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 12 September 2025, dan diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Dalam keputusan tersebut, disebutkan adanya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto, yang diduga berkaitan dengan pengurusan piutang negara.

Menariknya, keputusan ini tertanggal 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati, sebelum digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga pertengahan September, belum ada surat resmi yang masuk ke Kemenkeu terkait gugatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal.

Analisis

Gugatan terhadap pejabat negara dalam konteks Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Namun, esensi dari gugatan Tutut Soeharto bukan sekadar menyoal administrasi, melainkan menyangkut persoalan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan piutang negara.

Dalam sejarah reformasi, keluarga Cendana memang menjadi perhatian publik karena nilai piutang negara yang cukup besar dan belum sepenuhnya terselesaikan. Maka, ketika pemerintah menerbitkan keputusan untuk membatasi mobilitas seseorang dalam rangka pengurusan piutang negara, itu dapat dimaknai sebagai bentuk penegakan hukum administratif dan fiskal.

Namun demikian, penting juga bagi pemerintah untuk menjaga transparansi prosedur, termasuk memastikan bahwa subjek hukum diberi hak untuk membela diri dan menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Di sisi lain, gugatan ini juga membuka ruang diskusi soal politik hukum fiskal—yakni, bagaimana negara menyeimbangkan antara kewenangan menagih piutang dan perlindungan hak-hak warga negara.

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan merupakan peristiwa penting dalam konteks penegakan hukum tata usaha negara. Ia menyoroti hubungan antara kebijakan fiskal negara dengan hak-hak hukum individu, khususnya dalam pengelolaan piutang negara warisan masa lalu.

Apapun hasil dari proses hukum ini, yang paling penting adalah memastikan bahwa proses berjalan adil, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi pemerintah maupun pihak penggugat. Negara hukum yang sehat bukan hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberi ruang kepada warganya untuk mengoreksi kekuasaan lewat jalur legal yang tersedia. (CNN/BS)*

Posting Komentar

0 Komentar