TANAH DATAR, kiprahkita.com –Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar Rabu (24/9/2025) kemarin resmi mengetuk palu tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM, dan dinyatakan kuorum sesuai Pasal 130 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD.
Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”, rapat paripurna pun dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
![]() |
Penandatanganan Hasil Rapat |
Dalam pidatonya, Anton Yondra menyampaikan agenda rapat mencakup laporan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, persetujuan dewan, hingga pengambilan keputusan DPRD. Agenda dilanjutkan dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar, penandatanganan persetujuan bersama, dan pendapat akhir Bupati terkait Ranperda Perubahan APBD 2025.
Anton menegaskan proses bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan sesuai ketentuan. Dimulai dari penyampaian nota penjelasan Bupati pada 8 September, pandangan umum fraksi pada 9 September, hingga tanggapan Bupati pada 11 September 2025. Pembahasan tingkat pertama dilaksanakan 12–22 September melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perumusan final pada 23 September 2025.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MMpun dalam pidato pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Ia menekankan bahwa proses pembahasan telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan dan menghasilkan rancangan perubahan APBD yang berpihak pada kepentingan publik. “Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Tahapan berikutnya, kata Eka, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan tepat waktu,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan Ranperda Perubahan APBD 2025 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan guna memenuhi kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prioritas utama diarahkan untuk belanja wajib sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, program penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi. Seluruh program diselaraskan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Dalam kesempatan itu, Eka meminta seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta berinovasi dalam pencapaian target pembangunan. “Hindari perbuatan melawan hukum dan ciptakan kondisi kerja yang kondusif, kreatif, dan inovatif untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah,” tegasnya.
Mengakhiri pidatonya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta seluruh pihak yang mendukung proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025. Ia berharap Allah SWT meridai upaya bersama dalam melaksanakan pembangunan daerah demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. *Fernando Editor: RD TE Sumbar
0 Komentar