JAKARTA, kiprahkita.com –Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi dugaan Presiden Prabowo Subianto terkait gejala makar dan terorisme dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Ia meminta aparat penegak hukum segera menindak pihak-pihak yang dicurigai melakukan tindakan makar maupun terorisme.
![]() |
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD |
"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," ujar Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa makar menurut KUHP adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau gerakan yang membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja.
Ia menambahkan, gelombang demonstrasi di berbagai daerah sejatinya merupakan gerakan organik masyarakat yang mengekspresikan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.
Namun, Mahfud menduga sebagian gerakan kemudian ditunggangi pihak tertentu, berbeda dengan diksi mendalangi yang berarti perencanaan dan penggerakan penuh oleh pihak tersebut.
Ia menekankan masyarakat organik sulit terdeteksi intelijen karena aksi muncul spontan dari bawah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tetap menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai, tetapi mewaspadai tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme, seperti disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8). (*)
0 Komentar