PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –Mulai Januari 2026, tidak ada lagi pegawai honorer yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah negeri yang pembayaran honor mereka diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk di Pasaman Barat.
![]() |
| Kasubbag Tata Usaha, Suharjo |
"Tahun 2025, menjadi babak akhir bagi seluruh tenaga honorer secara nasional, seperti di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ada pegawai honorernya", kata Kasubbag Tata Usaha, Suharjo, pada rapat persiapan gebyar Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 tingkat Pasaman Barat di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) setempat, Simpang Empat, Kamis (5/11).
Pemerintah pusat, ulas Suharjo, menetapkan, mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan instansi pemerintahan. Kebijakan ini menempatkan ribuan tenaga honorer dalam posisi genting, menanti kepastian status dan masa depan pekerjaan mereka.
“Awalnya memang berat, tapi saya anggap ini rezeki. Sedikit atau banyak, yang penting halal. Mengenang masa awal pengabdiannya yang hanya diganjar Rp100 ribu per bulan", ulas Kasubbag Tata Usaha itu.
Atas nama kepala kantor, melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), ulas Suharjo, pihaknya minta setiap kepala KUA dan madrasah negeri se Pasaman Barat, jangan lagi mengangkat pegawai honorer di satuan kerja (Satker) masing-masing.
Yang jelas, ingat Suharjo, tidak ada lagi anggaran yang dialokasikan pihak pemerintah pusat, yang dialokasikan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang dimaksud. Khusus pengangkatan tenaga kebersihan dan satpam (satuan pengamanan) di antor, harus melalui pihak ketiga atau ausorsium. (gmz)

0 Komentar