13 Kabupaten/Kota di Sumatra Barat, Target Rampung 9 Januari 2026 R3P-nya

PADANG, kiprahkita.com R3P dan Batas Tipis antara Pemulihan Nyata dan Ilusi Administratif

Pendampingan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) bagi 13 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat menjadi sinyal keseriusan negara dalam mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor. Targetnya jelas, tenggatnya tegas: dokumen R3P harus ditetapkan paling lambat 9 Januari 2026 oleh masing-masing kepala daerah.

Indonesia memiliki catatan panjang dalam penanganan pascabencana yang cenderung administratif. Ketika status tanggap darurat dicabut, penderitaan warga sering kali ikut dianggap usai. Padahal di banyak lokasi, lumpur masih mengendap di rumah, infrastruktur dasar belum sepenuhnya pulih, dan trauma masih membekas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat terdampak.

Pendampingan BNPB adalah langkah penting dan patut diapresiasi. Pada akhirnya, komitmen kepala daerah dan keberpihakan kebijakan adalah penentu utama. Menetapkan R3P tepat waktu otomatis berarti memulihkan warga secara tepat sasaran. Yang dibutuhkan percepatan dokumen dan keberanian politik untuk menempatkan keselamatan warga di atas target administrasi.

Sumatra Barat adalah wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. R3P sejatinya adalah kontrak moral antara negara dan warganya. Dokumen ini sebagai arsip berstempel dan akan menjelma menjadi tindakan nyata, pemulihan.



Penyusunan R3P 13 Kabupaten/Kota dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat. Pendampingan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Pendampingan diberikan kepada 13 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, di antaranya Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, serta sejumlah daerah lainnya. Kegiatan pendampingan dilaksanakan secara luring dan dibuka langsung oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian, di UPT BNPB Padang, Sabtu (27/12).

Dalam arahannya, Rustian menegaskan bahwa dokumen R3P di wilayah Sumatra Barat harus sudah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah paling lambat pada 9 Januari 2026. Penetapan tersebut menjadi prasyarat penting dalam percepatan pemulihan pascabencana serta sebagai dasar perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

“Diperlukan komitmen kuat dari pimpinan daerah, BPBD, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan penyusunan R3P tepat waktu. Data yang akurat dan valid menjadi kunci utama pada tahap pemulihan pascabencana ini,” kata Rustian.

Ia menambahkan, dokumen R3P tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi panduan strategis dan terpadu dalam upaya pemulihan wilayah terdampak bencana agar berjalan sinergis, terarah, dan terukur.

Dokumen R3P merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan dokumen ini didasarkan pada hasil pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) untuk periode waktu tertentu. Penetapan R3P dilakukan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya melalui surat keputusan.

Secara substansi, R3P memuat data dan informasi kondisi wilayah terdampak, kronologi kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, rencana strategis rehabilitasi dan rekonstruksi, serta pembagian kewenangan pendanaan rehabrekon baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Pada hari pertama pendampingan, Sabtu (27/12), BNPB memberikan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Kota Solok, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam forum tersebut, tim teknis dari masing-masing OPD melakukan diskusi intensif untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan perencanaan, serta mengonsolidasikan dan memvalidasi data kerusakan dan kerugian. Proses ini juga melibatkan koordinasi antara OPD kabupaten/kota dengan OPD tingkat provinsi dan kementerian/lembaga di tingkat pusat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan beralih ke fase pemulihan pascabencana. Peralihan status tersebut dilakukan untuk memfokuskan upaya pada percepatan pendataan kerusakan dan kerugian, serta pemulihan layanan dasar bagi masyarakat terdampak.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat tiga kabupaten/kota yang memperpanjang status tanggap darurat bencana, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar. Ketiga daerah tersebut dinilai masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan seiring dampak bencana yang masih signifikan.

Dengan pendampingan intensif dari BNPB, pemerintah daerah di Sumatra Barat diharapkan dapat segera merampungkan dokumen R3P secara komprehensif dan berkualitas, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. (C8N)*

Posting Komentar

0 Komentar