Masih Ada 2.207 Jemaah Haji Reguler dalam Proses Pemeriksaan Kesehatan, untuk Haji Khusus 991 Jemaah

JAKARTA, kiprahkita.com Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melaporkan hasil terbaru pemeriksaan kesehatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyampaikan bahwa sebanyak 1.135 jemaah haji reguler dinyatakan tidak istithaah sehingga gagal berangkat haji. Sementara itu, pada kategori haji khusus, terdapat 34 jemaah yang juga tidak memenuhi syarat kesehatan.


Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan)

“Adapun total jemaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebanyak 220.283 jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus,” ujar Gus Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.

Selain itu, Kemenhaj mencatat terdapat 704 jemaah haji reguler yang masih memerlukan evaluasi lanjutan karena belum memenuhi kriteria istithaah. Untuk haji khusus, jumlahnya mencapai 134 jemaah.

Gus Irfan menegaskan bahwa penerapan istithaah dilakukan secara ketat demi keselamatan jemaah. Ia menanggapi kritik yang menyebut Kemenhaj menghambat pelaksanaan ibadah haji.

“Kami mendapat komentar bahwa Kemenhaj tidak memberi peluang orang menjalankan ibadah haji, padahal kami ingin prinsip istithaah benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Selain itu, masih terdapat 2.207 jemaah haji reguler dan 991 jemaah haji khusus yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.

Menhaj, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan ada 1.135 jemaah haji reguler yang terpaksa gagal berangkat haji karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak istithaah. Sementara untuk haji khusus jumlahnya sebanyak 34 jemaah.

“Adapun total yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan adalah 220.283 untuk jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus,” ucap Gus Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026) di Jakarta. Kemenhaj*

Baca Juga

http://www.kiprahkita.com/2026/01/pp-muhammadiyahkpk-perbarui-mou-perkuat.html

Posting Komentar

0 Komentar