“Mayoritas Warga Hidup dari Pertanian, Tambang Rakyat Legal Jadi Jalan Tengah di Pasaman”

PASAMAN, kiprahkita.com Mayoritas penduduk usia kerja di Kabupaten Pasaman menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, sehingga penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) harus mempertimbangkan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025, dari sekitar 166.073 penduduk usia kerja di Pasaman, sekitar 85.564 orang bekerja di sektor pertanian, yang mencakup tanaman pangan, perkebunan, serta budidaya perikanan kolam. Sektor manufaktur hanya menyerap 17.726 orang, sedangkan sektor jasa mempekerjakan sekitar 62.783 orang. Pertambangan tergolong kecil dibanding sektor lain.

Tokoh nasional sekaligus insinyur Ir. Ulul Azmi menilai fakta ketergantungan masyarakat pada pertanian harus menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan pemerintah terkait PETI. Menurutnya, pembelaan terhadap aktivitas tambang ilegal tanpa memperhatikan dampak ekologis akan mengorbankan kepentingan mayoritas warga yang hidup dari lahan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengambil langkah penertiban melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025, dengan tujuan mengurangi kerusakan lingkungan, mengatasi konflik sosial, serta melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Namun, penegakan hukum bukan hanya soal penutupan aktivitas ilegal. Pemerintah juga tengah mendorong legalisasi tambang rakyat lewat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hingga kini, sekitar 301 blok WPR seluas hampir 13.800 hektare telah diusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk penetapan.

Skema IPR merujuk pada Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan turunan yang mengatur tentang keselamatan pertambangan, reklamasi, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan pemerintah daerah.

Ulul Azmi menekankan bahwa dengan legalisasi tambang rakyat, hukum tetap ditegakkan, ekonomi masyarakat tidak terputus, dan sektor utama seperti pertanian tidak dikorbankan. Lebih jauh, pendekatan ini dinilai sebagai jalan tengah antara kepentingan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Tambang Rakyat Legal sebagai Jalan Tengah: Antara Jalan Tengah dan Ancaman Ketimpangan Kebijakan


Di balik retorika “jalan tengah” yang ditawarkan dalam polemik pertambangan di Kabupaten Pasaman, terletak dilema struktural yang lebih dalam: bagaimana sebuah kebijakan dapat menyeimbangkan kebutuhan ekonomi sebagian kecil masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan mayoritas yang menggantungkan hidupnya pada pertanian? Fakta statistik tidak bisa ditawar: dari 166.073 penduduk usia kerja di Pasaman, lebih dari separuhnya bekerja di sektor pertanian — jauh melampaui pekerja di sektor manufaktur (termasuk pertambangan).

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama ini terus menjadi isu hangat. Di satu sisi, aktivitas ini dianggap sebagai sumber penghidupan bagi segelintir warga. Data dari lokasi lain menunjukkan konflik kepentingan yang nyata, ketika warga berharap tambang emas tidak ditutup karena sebagian besar keluarga menggantungkan hidup dari usaha tersebut. dutametro Di sisi lain, industri ilegal ini juga memunculkan konflik sosial dan bahkan kekerasan terhadap warga yang menolak perluasan tambang di lahan mereka. Kasus Nenek Saudah yang dipukuli saat menentang tambang ilegal adalah contoh pahitnya dampak aktivitas tersebut terhadap komunitas lokal.

Penanganan oleh pemerintah provinsi — melalui pemberantasan PETI oleh Tim Terpadu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat — menunjukkan bahwa negara tidak bisa tinggal diam melihat aktivitas ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik. Cakrawala - Nusantara Lebih Dekat Namun langkah penindakan ini tidak bisa berhenti pada sekadar pembongkaran alat dan penertiban temporer. Di sinilah muncul ide legalisasi pertambangan rakyat: suatu mekanisme untuk memberikan izin yang diatur (IPR) melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan tujuan memberi ruang legal bagi kegiatan ekonomi sekaligus menjaga aturan lingkungan.

Tetapi apakah legalisasi ini benar‑benar jalan tengah yang adil? Ide tersebut tampak sebagai kompromi pragmatis antara penertiban aktivitas ilegal dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun kompromi itu menyimpan risiko serius: apa artinya jalan tengah jika realitasnya tetap memperlemah basis ekonomi yang menopang mayoritas warga? Pertanian, sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat Pasaman, bukan sekadar pekerjaan: ia adalah penyangga ketahanan pangan lokal dan jaminan keberlanjutan sosial ekonomi di masa depan. Infrastruktur pertanian, seperti saluran irigasi dan jalan usaha tani, bahkan menjadi fokus aspirasi masyarakat setempat karena dampaknya langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan petani.

Legalisasi pertambangan rakyat hanya akan berarti jika aturan itu benar‑benar ditegakkan, tidak hanya pada kertas. Regulasi harus menegaskan batasan eksploitasi yang tidak merusak sumber daya lahan dan air — yang merupakan nyawa sektor pertanian itu sendiri. Izin tanpa pengawasan ketat berpotensi mengubah jalan tengah menjadi jalan yang justru meminggirkan kelompok yang paling rentan. Sekali rusak, tanah pertanian tidak bisa dengan mudah dipulihkan; alih fungsi lahan juga berarti hilangnya mata pencaharian ribuan keluarga yang tidak bisa berpindah profesi hanya dalam hitungan tahun.

Akhirnya, wacana tambang rakyat legal bukan sekadar soal legalitas ekonomi alternatif, tetapi soal bagaimana negara dan masyarakat menjunjung kesetaraan hak atas lahan dan lingkungan. Jalan tengah bukan kompromi yang menguntungkan segelintir; ia harus memastikan keberlanjutan hidup mayoritas, bukan hanya legitimasi ekonomi jangka pendek. PE*

Posting Komentar

0 Komentar