BUKITTINGGI, kiprahkita.com –Tidak lagi jauh mengurus, Pemkot Bukittinggi dan Dirjen Imigrasi hadirkan layanan paspor di MPP.
Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dirjen Imigrasi Sumbar menyepakati kerjasama layanan penerbitan paspor pertama kalinya yang kini bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di pusat kota hingga tidak perlu jauh mengurus ke Kantor Imigrasi di Kabupaten Agam.
Warga Sumatera Barat khususnya yang berada di Kota Bukittinggi dan sekitarnya kini tidak lagi harus mengurus pembuatan paspor jauh ke Kantor Imigrasi Agam. Masyarakat sudah bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi.
![]() |
Kerjasama ini telah ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/1).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor.
Dengan adanya layanan imigrasi di MPP, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.
"Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian," kata Wako.
Wako mengatakan tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor. Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat.
"Jadi setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," kata Wako.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.
“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” katanya menjelaskan.
Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah.
Sementara untuk pergantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.
Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan. Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor.
Hadirnya layanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi patut diapresiasi. Untuk pertama kalinya, warga Bukittinggi dan sekitarnya tak lagi dipaksa menempuh jarak ke Kantor Imigrasi Agam hanya demi selembar dokumen perjalanan. Negara, dalam hal ini, akhirnya datang lebih dekat—bukan hanya lewat baliho, tetapi lewat loket pelayanan.
Kerja sama Pemkot Bukittinggi dan Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat menunjukkan satu hal penting: birokrasi sejatinya bisa sederhana jika ada kemauan. Paspor, yang selama ini identik dengan antrean panjang dan perjalanan melelahkan, kini dapat diurus di pusat kota. Ini bukan sekadar soal jarak, tetapi soal pengakuan bahwa waktu masyarakat juga bernilai.
Namun, di balik kabar baik ini, ada catatan yang tak boleh diabaikan. Layanan yang hanya dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon menyisakan pertanyaan: apakah negara benar-benar ingin mendekat, atau baru sekadar mengetuk pintu? Jika kebutuhan masyarakat tinggi, maka pembatasan kuota berpotensi menciptakan antrean baru—bukan di jalan, tapi di sistem.
MPP sering digadang-gadang sebagai simbol pelayanan publik modern: cepat, terpadu, dan manusiawi. Maka, layanan paspor di dalamnya tidak boleh terjebak sebagai etalase kebijakan yang indah di awal, tapi rapuh dalam pelaksanaan. Evaluasi sebulan ke depan, seperti disampaikan pihak imigrasi, harus lebih dari sekadar formalitas laporan. Ia harus berani menjawab realitas di lapangan.
Apresiasi layak diberikan kepada Pemkot Bukittinggi yang membuka ruang kolaborasi lintas instansi. Tetapi keberanian sejati bukan hanya menghadirkan layanan, melainkan memastikan layanan itu cukup, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Masyarakat tidak menuntut keistimewaan. Mereka hanya ingin satu hal yang sederhana namun sering terabaikan: dilayani tanpa dipersulit. Jika MPP Bukittinggi mampu menjawab itu, maka layanan paspor ini bukan sekadar kebijakan—melainkan contoh bahwa birokrasi bisa berubah, ketika rakyat dijadikan tujuan, bukan sekadar target. Antara*

0 Komentar