SOLO, kiprahkita.com –Eggi Sudjana, yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menyatakan harapannya agar status pencekalan terhadap dirinya dicabut. Hal itu disampaikan melalui sebuah wawancara dengan podcaster Mikhael Sinaga dari Sentana TV usai pertemuannya dengan Jokowi di kediaman Presiden di Sumber, Solo, pada Kamis sore.
Dalam pernyataannya, Eggi mengatakan bahwa pencabutan cekal sangat penting baginya — terutama untuk kepentingan perawatan kesehatan di luar negeri. Ia berharap bantuan dari Jokowi selaku terlapor dapat mendorong penyidik mencabut status cekalnya.
Menurut Mikhael yang mewawancarai Eggi, salah satu permintaan khusus Eggi saat bertemu Jokowi adalah agar selama proses hukum berjalan, dirinya tidak lagi dibelenggu dengan cekal. Namun, keputusan akhir mengenai proses hukum tetap berada di tangan penyidik.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Jokowi yang tidak sah. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Eggi Sudjana, dan menetapkan cekalan serta kewajiban wajib lapor terhadap mereka meskipun tidak dilakukan penahanan
Kasus yang melibatkan Eggi Sudjana—tokoh aktivis yang juga tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo—bukan sekadar kisah pribadi seorang terdakwa yang memohon pencabutan pencekalan. Insiden ini membuka tafsir lebih luas tentang relasi hukum, politik, dan persepsi publik terhadap keadilan di Indonesia.
Dalam sebuah pertemuan tertutup di Solo pada awal Januari 2026, Eggi dan rekannya, Damai Hari Lubis, bertemu dengan Jokowi. Menurut laporan, pertemuan itu tidak hanya tentang silaturahmi, tetapi juga memiliki tujuan strategis: meminta pencabutan status pencekalan agar Eggi bisa berobat ke luar negeri, sekaligus membuka jalan untuk restorative justice. detiknews+1
Pertama, kehendak Eggi untuk menghadiri pertemuan itu mencerminkan ketergantungan tersangka terhadap dukungan figur berkuasa dalam konteks hukum yang sedang berjalan. Pencekalan sendiri adalah instrumen hukum untuk mencegah tersangka melarikan diri sebelum proses selesai. Permintaan agar cekal dicabut — dalam konteks masih berstatus tersangka — mempertanyakan batasan antara hak pribadi dengan kekhawatiran penegakan hukum. detiknews
Kedua, pendekatan restorative justice yang diambil setelah pertemuan menyerukan isu penting: apakah keputusan penghentian penyidikan (SP3), yang pada akhirnya keluar, murni keputusan hukum atau juga dipengaruhi oleh dinamika politik. Restorative justice memang menjadi mekanisme legal untuk penyelesaian damai, tetapi ketika sang terlapor adalah mantan presiden yang jadi korban fitnah, ruang negosiasi semacam itu memperlihatkan negosiasi antara hukum formal dan hubungan sosial. iNews.ID
Selain itu, pernyataan Eggi sendiri yang kemudian memberikan pujian terhadap sikap Jokowi—meski menyangkal telah meminta maaf secara eksplisit—menjadi bukti penting tentang pergeseran naratif dari konfrontasi hukum ke narasi akhlak dan rekonsiliasi sosial. Ini bisa dilihat sebagai strategi untuk meredam kritik dan merangkul simpati publik, terutama di tengah konteks politik yang lebih luas.
Ketiga, publik perlu bertanya: apa dampak dari penyelesaian semacam ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum? Ketika seorang tersangka berstatus publik, proses hukum yang berujung penghentian kasus setelah pertemuan dengan figur kekuasaan berpotensi dipersepsikan sebagai “jalan keluar istimewa” yang tidak tersedia bagi warga biasa. Ini bukan sekadar hukum pidana — ini soal keadilan yang dirasakan.
Seperti kata pepatah hukum: Justice must not only be done, but must also be seen to be done. Kasus ini mempertanyakan apakah hukum dipandang telah dijalankan tanpa pandang bulu atau apakah kekuasaan pribadi turut menentukan hasil akhir. detiknews/iNews.ID*
0 Komentar