JAKARTA, kiprahkita.com –Pemerintah secara resmi mengumumkan penghentian penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) mulai tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengalihkan alokasi dana yang sebelumnya diperuntukkan bagi BLT Kesra ke dalam program bantuan sosial (bansos) reguler yang sudah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pengalihan anggaran ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perlindungan sosial yang lebih terstruktur dan bersifat jangka panjang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
![]() |
| Penerima Bansos Lansia |
BLT Kesra: Stimulus Sementara yang Bersifat Kondisional
BLT Kesra merupakan program bansos tambahan yang disalurkan pada tahun 2025. Program ini dirancang sebagai stimulus sementara, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan ini bersifat kondisional dan terpisah dari program bansos inti yang bersifat reguler.
Pada penyaluran tahun 2025, BLT Kesra menargetkan total 35,05 juta KPM, khususnya masyarakat miskin yang masuk dalam Desil 1 hingga 4. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan sekaligus (rapel) untuk alokasi tiga bulan (Oktober, November, dan Desember), sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp900.000 dalam satu kali penyaluran.
Bantuan Sosial
Fokus Anggaran Dialihkan ke PKH dan BPNT
Dengan dihentikannya BLT Kesra pada tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa komitmen perlindungan sosial tetap menjadi prioritas. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk BLT Kesra kini akan dialihkan untuk memperkuat dan memperluas jangkauan program bansos reguler.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan menjadi fokus utama pengalihan dana tersebut. Kedua program ini telah memiliki mekanisme penyaluran yang mapan dan basis data penerima yang terverifikasi, serta menawarkan dukungan finansial yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Perbedaan mendasar terletak pada frekuensi penyaluran. Jika BLT Kesra 2025 hanya dicairkan sekali secara sekaligus, program reguler seperti PKH dan BPNT disalurkan secara berkala, umumnya empat kali dalam setahun, sehingga memberikan kepastian yang lebih baik bagi KPM dalam mengatur kebutuhan harian mereka.
Mekanisme Cek Bansos Tetap Berjalan
Masyarakat yang sebelumnya merupakan penerima BLT Kesra diimbau untuk tetap memantau status kepesertaan mereka dalam program bansos reguler. Meskipun BLT Kesra telah berakhir, KPM yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem dan rentan miskin akan tetap diprioritaskan sebagai penerima dalam program PKH atau BPNT.
Verifikasi data penerima tetap dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai KPM dalam program bansos reguler tahun 2026.*

0 Komentar