JAKARTA, kiprahkita.com –Menyusul berlakunya aturan baru soal bukti kepemilikan tanah di tahun 2026, beragam kekhawatiran muncul di kalangan masyarakat yang hingga kini masih memegang girik sebagai dokumen kepemilikan tanah.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menenangkan publik bahwa hak atas tanah masyarakat tetap aman dan tidak perlu merasa cemas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa girik yang masih dimiliki masyarakat tetap bisa diproses menjadi sertipikat tanah melalui kantor pertanahan setempat. “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab,” tegas Shamy.
Menurut Shamy, selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati oleh pemohon, tanah itu masih dapat diajukan untuk penerbitan sertipikat. Warga cukup melengkapi persyaratan administratif, termasuk membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan yang ditandatangani oleh setidaknya dua saksi yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa meskipun girik dan dokumen lama lainnya seperti verponding atau bukti hak barat tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak yang sah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah sampai sertipikat resmi diterbitkan.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif mengurus sertipikat agar mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya di masa depan serta menghindari risiko sengketa ataupun pendaftaran oleh pihak lain.
Girik, Kepastian Hukum, dan Janji Ketenangan: Sebuah Tinjauan Tajam atas Narasi ATR/BPN di 2026
Isu mengenai status girik menjelang berlakunya perubahan besar dalam sistem pertanahan Indonesia pada 2026 telah memicu kecemasan luas di masyarakat. Sejumlah pemberitaan, termasuk pernyataan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencoba meredam keresahan ini dengan imbauan agar masyarakat “tak perlu khawatir” jika masih memegang girik.
Pernyataan ATR/BPN itu menunjukkan dua hal sekaligus: upaya pemerintah dalam melakukan public reassurance, serta kenyataan bahwa kebijakan pertanahan yang sedang berjalan kurang dipahami secara komprehensif oleh masyarakat luas. Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa tanah yang masih beralas dokumen girik tetap menjadi hak masyarakat dan bisa diproses untuk disertifikatkan melalui kantor pertanahan. Prosedurnya pun dinilai relatif sederhana, yaitu melalui pengajuan dengan bukti saksi dan pengakuan kelurahan/desa.
Namun di sisi lain, konteks hukum yang mendasari pernyataan ini patut dicermati lebih tajam. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, dokumen tradisional seperti girik secara bertahap tidak berfungsi lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah dan hanya berlaku sebagai petunjuk administratif sampai sertifikat resmi terbit. Setelah pendaftaran lengkap di suatu wilayah, girik tak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.
Pemerintah tampak berada pada posisi serba salah: ia mempromosikan keteraturan legal dan perlindungan hukum melalui sistem sertifikasi tanah, tetapi di saat yang sama harus memastikan agar kebijakan itu tidak menimbulkan kepanikan publik — terutama di kalangan petani, pemilik tanah desa, usia lanjut, dan masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dengan girik sebagai bukti penguasaan tanah. “Tak perlu khawatir” menjadi frase kunci yang mengarah pada strategi komunikasi publik, bukan solusi substansial terhadap celah legal yang akan muncul jika masyarakat tidak segera mensertifikatkan tanahnya.
Persoalannya lebih dalam dari sekedar “tak perlu khawatir.” Ketidakpastian muncul ketika girik kehilangan kekuatannya sebagai bukti hukum formal: tanah yang belum tercatat secara komprehensif dan telah dikuasai lama berpotensi terseret dalam sengketa, diklaim pihak lain, atau hanya menjadi dokumen administratif yang tidak bisa berfungsi di pengadilan. Studi hukum terbaru menegaskan bahwa sejak 2026, girik hanya akan berperan sebagai indikator administratif, bukan bukti kepemilikan.
Karena itu, imbauan ATR/BPN sebenarnya menunjukkan gap antara komunikasi dan realitas hukum. Tanpa disertai pemahaman yang jelas tentang konsekuensi hukum atas dokumen girik setelah 2026, masyarakat rentan salah mengartikan pernyataan “tidak perlu khawatir” sebagai jaminan bahwa status girik akan dipertahankan seperti dulu — padahal tidak. Ini berpotensi memunculkan masalah baru seperti sengketa lahan yang lebih kompleks, potensi pelanggaran hak adat, dan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah tradisional.
Kebijakan pertanahan modern yang menekankan sertifikasi memang bertujuan mulia: memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik tanah, dan memperjelas status kepemilikan secara nasional. Namun, tanpa strategi transisi yang kuat, inklusif, dan edukatif, niat baik itu bisa berubah menjadi beban baru bagi masyarakat yang selama puluhan tahun bergantung pada sistem dokumen tradisional seperti girik.
Dengan demikian, pernyataan ATR/BPN bukan sekadar soal ketenangan semata, tetapi panggilan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat, memperluas akses layanan pertanahan, dan memastikan bahwa kebijakan perubahan tidak meninggalkan kelompok rentan di belakang. BS*
0 Komentar