Pemkab Pasaman Barat Terima Sertifikat Tanah Pembangunan Sekolah Rakyat

PASAMAN BARAT, kiprahkita.com Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan daerah setempat untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di daerah itu, Senin.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail di Simpang Empat, Senin, mengatakan sertipikat itu sangat penting untuk memastikan legalitas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di sejumlah kecamatan nantinya.

Selain itu, beberapa perusahaan juga turut berkontribusi melalui hibah tanah kepada Pemkab Pasaman Barat untuk pembangunan SR.


 

Perusahaan yang menyerahkan hibah tanah antara lain PT Narendra Hutama Karya sebanyak sembilan bidang tanah dengan luas total 9.812 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Luhak Nan Duo.

Selanjutnya, PT Aur Maju Bersama menghibahkan sembilan bidang tanah seluas 3.061 meter persegi di Kecamatan Kinali.

Selain itu, PT Graha Purwa Lestari menyerahkan lima bidang tanah dengan luas 623 meter persegi di Kecamatan Pasaman serta PT Pilar Wahana Sejati menghibahkan satu bidang tanah seluas 222 meter persegi yang juga berlokasi di Kecamatan Pasaman.

"Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Pasaman Barat atas percepatan penerbitan sertipikat tanah untuk SR. Juga apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi melalui hibah lahan," katanya.

Pemkab Pasaman Barat saat ini terus mempercepat proses pembangunan Sekolah Rakyat di daerah itu.

Dari hasil verifikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum atas pengusulan pembangunan sekolah rakyat (SR) di Padang Tujuh Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman telah memenuhi syarat

Hasil survei itu meliputi luas lahan yang disiapkan di Padang Tujuh Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman seluas 6,4 hektare, kondisi lahan datar, fungsi lahan akan dijadikan kawasan pendidikan dan listrik serta sumber air tersedia.

"Untuk anggaran persiapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), land clearing atau pengolahan lahan, analisis dampak lalu lintas (andalalin) sudah tersedia di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang," kata Kepala Dinas Sosial Randy Hendrawan.

Dia mengatakan lokasi untuk Sekolah Rakyat itu berada di Padang Tujuh Kecamatan Pasaman atau di belakang kantor Dinas Sosial depan Kantor Dinas Perhubungan.

Dia mengharapkan semua kelengkapan administrasinya dapat dengan cepat disiapkan agar pembangunan Sekolah Rakyat bisa dilakukan.

Dia menjelaskan, sesuai program Presiden Prabowo Subianto Sekolah Rakyat itu nantinya akan diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan 2.

"Sekolah itu gratis dan nantinya akan dilengkapi dengan asrama dan fasilitas umum lainnya," katanya.

Sertifikat Tanah, Sekolah Rakyat, dan Pertanyaan yang Tak Boleh Diam

Penyerahan sertifikat tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Pasaman Barat patut dicatat sebagai kabar baik—di negeri yang sering tersandung urusan lahan, legalitas adalah kemewahan. Di titik ini, Pemkab layak diapresiasi: administrasi dirapikan, hibah tanah dikumpulkan, dan kementerian sudah memberi lampu hijau teknis. Negara, untuk sekali ini, tampak bergerak sebelum ribut.

Namun, di balik map sertifikat dan foto serah-terima, ada pertanyaan yang tak boleh ikut terkunci di lemari arsip.

Sekolah Rakyat digadang sebagai jawaban atas ketimpangan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga termiskin—desil 1 dan 2 DTSEN. Visi ini mulia. Tapi sejarah kebijakan publik kita mengajarkan satu hal pahit: bangunan megah tidak otomatis melahirkan keadilan sosial. Terlalu sering, proyek sosial berhenti pada simbol, bukan substansi.

Pertama, soal keberlanjutan. Tanah sudah ada, anggaran persiapan juga tersedia. Lalu bagaimana dengan biaya operasional jangka panjang? Guru, pengasuh asrama, psikolog anak, kurikulum kontekstual—semuanya mahal dan menuntut konsistensi anggaran. Jangan sampai Sekolah Rakyat bernasib seperti banyak sekolah negeri di daerah: berdiri gagah di awal, lalu megap-megap menunggu dana.

Kedua, siapa yang benar-benar masuk? Label “untuk orang miskin” sering kali bocor di lapangan. Data DTSEN memang disebut, tapi kita tahu data sosial di Indonesia bukan kitab suci—ia hidup, bergerak, dan kerap dipelintir. Tanpa pengawasan ketat dan mekanisme pengaduan publik yang berfungsi, Sekolah Rakyat berisiko jadi jalur baru eksklusi: yang paling miskin tetap tercecer, yang “punya orang dalam” malah masuk.

Ketiga, soal peran korporasi. Hibah tanah dari perusahaan patut diapresiasi, tapi transparansi tetap wajib. Hibah sosial tidak boleh berubah menjadi karpet merah bagi pemutihan dosa lingkungan atau konflik agraria yang belum selesai. Sekolah untuk anak miskin tidak boleh dibangun di atas luka yang belum disembuhkan.

Sekolah Rakyat seharusnya bukan sekadar proyek fisik, melainkan proyek moral negara. Ia diuji bukan saat sertifikat diserahkan, melainkan lima, sepuluh tahun ke depan: apakah anak-anak paling miskin benar-benar naik kelas—secara pengetahuan, martabat, dan masa depan. AM*

Posting Komentar

0 Komentar