Bantuan Diaspora buat Aceh Tertahan di Bea Cukai

JAKARTA, kiprahkita.com Permasalahan tertahannya bantuan dari Diaspora Malaysia untuk korban bencana banjir Aceh di Bea Cukai sudah menemukan titik terang. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membuka keran bantuan tersebut.


Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah, Rabu (18/2/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Direktorat Bea Cukai akan membebaskan bantuan tersebut asalkan ada keterangan dari BNPB bahwa bantuan itu untuk korban bencana.


"Selama ada keterangan dari BNPB ini bisa kita bebaskan pak. Jadi BNPB bilang ini barang untuk bantuan bencana, bea cukai akan lepaskan itu," ujar Purbaya.


Mendengar jawaban tersebut, Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa nantinya bantuan tersebut akan diterima oleh BNPB dan disalurkan juga oleh BNPB.


"Nanti yang akan menerima BNPB dan yang menyalurkan juga BNPB," ujar Tito.


Awalnya permasalahan tertahannya bantuan dari Diaspora ini dilaporkan olehnya, Tito mengatakan saat ini bantuan tersebut tertahan di Port Klang, Malaysia, dan rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe.


Adapun Rincian bantuan itu berupa minyak goreng 3.000 liter senilai Rp 1 miliar, gula pasir sekitar Rp 50 juta, air mineral senilai Rp 672 juta, serta makanan siap saji 500.000 dus senilai Rp 1 miliar.


Selain itu terdapat pakaian baru sebanyak 3.000 karung dengan nilai mencapai Rp 126 miliar, Al-Qur'an senilai Rp 1 miliar, serta closet toilet senilai Rp 4,8 miliar.


Namun, kata Tito, Bea Cukai meminta sejumlah persyaratan tambahan. Untuk minyak goreng dan gula pasir, Bea Cukai meminta adanya persetujuan dari kementerian teknis yakni Menteri Pertanian.


Kemudian untuk pakaian baru dengan nilai besar, Bea Cukai menilai perlu dipastikan agar tidak mengganggu industri dalam negeri.


"Dari Bea cukai sudah mengirimkan surat balasan kepada kami agar minyak goreng dan gula pasir harus ada persetujuan dari menteri pertanian dan pakaian baru senilai Rp 126 miliar ini jangan sampai mengganggu produksi dalam negeri," terang Purbaya.


Tito pun menyampaikan akan menggandeng aparat keamanan untuk memastikan distribusi tersebut sampai ke tujuan agar tidak ada penyelewengan.


"Nah kami sampaikan bahwa ini akan kami awasi langsung dari pelabuhan itu nanti kita akan bersama sama awasi dari TNI dan polri supaya langsung masuk ke pengungsi, tidak untuk dijual ke mana mana. Kami siap bertanggungjawab untuk itu," ujarnya.


Oleh karena itu, ia meminta bantuan kepada DPR untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Ia pun sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan untuk menerima bantuan tersebut asalkan barang tersebut tetap diperiksa dan bukan barang yang terlarang.


"Jadi kami mohon dengan segala hormat kepada DPR untuk menjaga hubungan baik, karena ini keluarga bukan dari pemerintah dan LSM juga. Sesuai dengan arahan presiden, sepanjang bukan barang terlarang semua harus diperiksa, baru boleh masuk," katanya.


Adapun pada pengalaman rapat ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta permasalahan ini segera bisa dituntaskan dalam rapat kali ini. Ia pun bertanya kepada Menteri Pertanian apakah bisa bantuan tersebut masuk ke Indonesia.


"Jadi kesimpulannya ini cuma pengiriman satu kali saja kan? Sumbangan dari warga Aceh di malaysia. saya pikir pak menteri pertanian juga tidak keberatan karena jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Pak menteri pertanian?" tanya Dasco ke Mentan.


Mentan Amran Sulaiman pun menjawab dengan mengusulkan agar minyak goreng tersebut diuangkan saja dan kemudian membeli minyak goreng dari Indonesia. Hal ini karena Indonesia menjadi salah satu negara pengekspor minyak goreng.


Meski begitu, Amran tetap mempersilahkan bantuan minyak goreng dan gula pasir bisa masuk ke Indonesia asalkan ada pengawasan terhadap distribusinya.


"Kalau masih bisa usul kami, karena kami juga ekspor minyak goreng ke beberapa negara, tapi kalau memang bisa itu diuangkan, tapi kalau memang harus masuk, saya kira tidak masalah tetapi pengawasan yang sangat ketat," ujar Amran.


Kemudian Dasco bilang bahwa permasalahan bantuan ini sudah selesai dipecahkan dan meminta untuk segera disalurkan kepada penerima bantuan.


"Jadikan kita tadi sudah dengar bersama bahwa ini karena sudah keburu dibeli dan tinggal kirim dan cuma satu kali, dan saya pikir mungkin kita kasih dispensasi karena cuma sekali, kan repot kalau diuangkan lagi. Jadi mungkin pak Mensesneg dan Menkeu bisa koordinasikan dengan Bea Cukai. Ini tadi sudah dengar dari Mentan dan ini sekali dan jumlahnya tidak akan mengganggu jadi saya pikir ini bisa kita realisasikan secepatnya supaya barang-barang ini bisa masuk dan kita awasi dengan tepat dalam rangka menyambut puasa dan lebaran," kata Dasco.


Ketika Bantuan Kemanusiaan Tersangkut Administrasi: Negara Menguji Empati di Meja Bea Cukai


Bantuan seharusnya bergerak lebih cepat dari penderitaan. Namun dalam kasus tertahannya bantuan diaspora Malaysia untuk korban banjir Aceh di Bea Cukai, yang bergerak justru dokumen, rapat, dan persyaratan administratif. Bencana alam kembali memperlihatkan paradoks klasik negara modern: niat kemanusiaan sering kali kalah cepat dibanding prosedur.


Ribuan liter minyak goreng, ratusan ribu paket makanan siap saji, pakaian, hingga Al-Qur’an bernilai ratusan miliar rupiah tertahan bukan karena ilegal, melainkan karena belum lengkap secara administratif. Negara tidak menolak bantuan — tetapi negara meminta bukti terlebih dahulu bahwa bantuan itu benar-benar bantuan.


Di sinilah dilema muncul.


Di satu sisi, negara memang wajib menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan barang masuk. Kekhawatiran Bea Cukai bahwa pakaian bernilai besar dapat mengganggu industri dalam negeri bukan tanpa alasan. Pengawasan diperlukan agar bantuan tidak berubah menjadi komoditas dagang terselubung. Sejarah distribusi bantuan di berbagai bencana memang menyimpan cerita penyimpangan.


Namun di sisi lain, bencana tidak mengenal tempo birokrasi.


Korban banjir tidak menunggu persetujuan kementerian teknis untuk makan. Pengungsi tidak memahami mengapa solidaritas saudara mereka di luar negeri harus melewati lapisan regulasi sebelum sampai ke tangan yang membutuhkan. Ketika bantuan tertahan di pelabuhan, yang sebenarnya tertunda bukan barang — melainkan rasa hadirnya negara.


Pernyataan bahwa bantuan dapat dibebaskan selama ada rekomendasi BNPB menunjukkan sesuatu yang lebih besar: sistem sebenarnya memungkinkan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas itu baru muncul setelah persoalan menjadi sorotan publik dan politik.


Artinya, empati masih membutuhkan tekanan agar bekerja.


Usulan agar minyak goreng diuangkan lalu membeli produk dalam negeri memperlihatkan logika ekonomi negara yang ingin melindungi pasar nasional. Secara kebijakan industri, gagasan itu rasional. Namun secara kemanusiaan, ia terasa jauh dari urgensi lapangan. Bantuan bukan transaksi perdagangan; ia adalah respons moral.


Solidaritas diaspora Aceh di Malaysia juga menyampaikan pesan penting: hubungan emosional antarwarga sering bergerak lebih cepat daripada mekanisme negara. Mereka tidak menunggu anggaran, tidak menunggu program resmi, hanya bertindak karena merasa terikat oleh identitas dan kepedulian.


Ironisnya, solidaritas informal justru harus meminta izin kepada sistem formal untuk menjadi kebaikan yang sah.


Keputusan akhirnya membuka keran bantuan tentu patut diapresiasi. Namun penyelesaian ini juga meninggalkan pertanyaan besar: mengapa mekanisme darurat kemanusiaan masih harus dinegosiasikan setiap kali bencana terjadi?


Negara modern sering bangga pada ketertiban regulasi. Tetapi dalam situasi krisis, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa lengkap dokumen diperiksa, melainkan seberapa cepat bantuan sampai.


Bencana selalu menguji dua hal sekaligus: ketahanan masyarakat dan kelenturan negara. Jika prosedur lebih kaku daripada penderitaan manusia, maka yang perlu direvisi bukan niat baik warga, melainkan cara negara memahami urgensi kemanusiaan.*

Posting Komentar

0 Komentar