Tanah Datar Jadi Daerah Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumbar

Serahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, Bupati Eka Putra Harap WTP Kembali Diraih Kabupaten Tanah Datar



TANAH DATAR, kiprahkita.com Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.


Penyerahan dilakukan langsung oleh Eka Putra kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, Kamis (26/3/2026), di aula Kantor BPK RI di Padang.


Dalam kesempatan itu, Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pihak BPK yang telah menjadwalkan kegiatan tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dapat menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2025 tepat waktu.


Menurutnya, penyampaian LKPD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


“LKPD wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.


Eka Putra menambahkan, penyusunan LKPD Tahun 2025 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.


Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi dasar bagi BPK dalam menilai kewajaran penyajian laporan keuangan serta kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.


“Semoga melalui laporan ini, komitmen kita untuk meraih opini terbaik dapat tercapai,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif serta mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan di Tanah Datar.


“Saya minta seluruh OPD terkait untuk memfasilitasi pemeriksaan. Kami juga mohon maaf apabila selama pemeriksaan interim terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Terima kasih atas dukungan, semoga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur, menyampaikan bahwa pada hari yang sama terdapat lima pemerintah daerah di Sumatera Barat yang menyerahkan LKPD kepada BPK.


Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, serta satu daerah lainnya yang juga telah meraih opini WTP pada tahun sebelumnya.


Ia menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan tahapan penting sebelum dilaksanakannya pemeriksaan interim oleh BPK.


“Setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban kepada BPK,” ujarnya.


Roni juga mengungkapkan bahwa capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kabupaten Tanah Datar pada semester II masih menjadi yang terbaik, dengan nilai mencapai 89,19 persen.


“Ini merupakan capaian yang cukup tinggi, mengingat peringkat kedua berada di angka sekitar 84 persen,” katanya.


Di akhir penyampaiannya, Roni berharap adanya dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah dalam seluruh rangkaian proses pemeriksaan selanjutnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Riswandi, Inspektur Daerah Helfy Rahmy Harun, Plt. Kepala BPKD, Kabag Prokopim, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.*

Posting Komentar

0 Komentar