Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI Desak Pengetatan Regulasi Industri Candu dan Peningkatan Kontrol Sosial

JAKARTA, kiprahkita.com Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus alarm keras atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menetapkan wilayah Bogor dan Depok dalam status darurat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya Tramadol dan psikotropika sejenis. 


Maraknya peredaran zat sediaan farmasi ilegal ini dinilai secara nyata mengancam masa depan anak-anak di wilayah penyangga ibu kota.


Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa fenomena ini melengkapi potret buram ancaman "industri candu" yang terus bergerilya membidik kelompok usia muda. Data terbaru menunjukkan kerentanan luar biasa pada kelompok usia pelajar, berkisar antara 11 hingga 24 tahun, yang kini menjadi sasaran utama peredaran gelap narkoba.


"Kondisi di Bogor dan Depok yang dinyatakan darurat Tramadol oleh BPOM ini seserius itu efeknya bagi perkembangan syaraf, mental, dan masa depan anak-anak kita. Kelompok pelajar kini dikepung oleh berbagai modus operandi baru. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kejahatan sistematis dari sindikat yang mengeksploitasi kepolosan anak-anak," ujar Jasra Putra di Jakarta (21/5).


_Sinergi Data Kasus dan Ancaman Kamuflase Zat Adiktif_

Berdasarkan data nasional yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025 saja, telah terungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba di Indonesia. Angka masif ini membuktikan betapa gurita bisnis barang haram tersebut belum mereda dan terus mengintai populasi produktif.


Jasra mengingatkan, modus peredaran zat adiktif saat ini semakin licik dan mengalami kamuflase yang sangat cair melalui industri yang dekat dengan gaya hidup anak muda. "Sindikat narkotika kini menyusup melalui tren penggunaan rokok elektrik seperti vape dan pods—menggunakan zat senyawa cair seperti avetamin dan etomida—hingga merambah ke makanan dan minuman konsumsi harian anak," jelas Jasra mengingatkan kembali hasil pengawasan klaster perlindungan khusus KPAI.


Tak hanya itu, KPAI juga menemukan adanya pergeseran lokus peredaran ilegal yang memanfaatkan platform digital, layanan pesan instan, hingga pemanfaatan persewaan harian apartemen sebagai tempat transaksi yang berpindah-pindah guna menghindari deteksi aparat.


_Hasil Penelitian KPAI, Modus Eksploitasi Anak Sebagai Kurir_

Menyelaraskan hal tersebut, hasil penelitian akademik mengenai Strategi KPAI dalam Pengawasan Hak Anak atas Penyalahgunaan Narkotika mengonfirmasi adanya kerentanan ganda pada anak. Berdasarkan tren riil di lapangan, anak-anak tidak hanya diposisikan sebagai konsumen atau korban penyalahgunaan, tetapi sengaja dieksploitasi oleh oknum sindikat tidak bertanggung jawab untuk menjadi kurir atau perantara distribusi narkotika.


"Anak-anak dimanfaatkan sebagai tameng hukum atau kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena mereka diiming-imingi hadiah finansial, serta adanya celah hukum di mana sanksi pidana anak di bawah umur berbeda dari orang dewasa," ungkap Jasra merujuk pada pola eksploitasi sindikat. Data tren prevalensi dalam riset tersebut memaparkan bahwa tingkat kerentanan tertinggi justru kerap terjadi pada anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam rentang usia 15-18 tahun.


_Faktor Risiko Teman Sebaya dan Urgensi Kontrol Sosial_

KPAI mengidentifikasi bahwa faktor risiko utama anak terjerumus ke dalam lingkaran hitam ini adalah tingginya pengaruh teman sebaya (peer pressure) disertai keinginan kuat agar diakui dan diterima dalam pergaulan lingkungan. Ketika kontrol sosial melemah, anak-anak dengan mudah mencari validasi di tempat yang salah.


"Sesuai dengan teori pengawasan sosial, jika ikatan emosional anak dengan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosialnya yang positif terputus, maka ruang kosong itu akan diisi oleh pengaruh menyimpang di jalanan," tambah Jasra. 


Oleh karena itu, KPAI mendorong pendekatan humanis yang kini dikedepankan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BRIN dan BPS, yang menitikberatkan pada aspek pencegahan dini, pemetaan prevalensi, rehabilitasi medis/sosial, serta pendampingan psikologis yang ramah anak sebagai korban.


*Rekomendasi dan Sikap Tegas KPAI*

Merespons situasi darurat Tramadol di Depok-Bogor serta maraknya kamuflase peredaran narkoba, KPAI mengeluarkan poin-poin desakan sebagai berikut:


1. Percepat Aturan Turunan UU Kesehatan, KPAI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Kesehatan (terutama penguatan atas PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan) untuk meregulasi ketat pengendalian zat adiktif, produk tembakau alternatif, vape, pods, serta pelarangan tegas segala bentuk makanan/minuman yang disusupi sediaan farmasi tanpa izin edar.

2. Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu, Mengapresiasi kinerja Polri dan BNN, KPAI meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas dan membersihkan oknum-oknum internal yang tidak berintegritas demi memutus mata rantai suplai obat terlarang seperti Tramadol ke permukiman dan sekitar sekolah.

3. Penguatan Pengasuhan Keluarga dan Deteksi Dini Makanan Anak, KPAI mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap perubahan perilaku anak, meluangkan waktu berkomunikasi, serta secara aktif memantau jaminan mutu makanan/obat yang dikonsumsi anak sehari-hari agar tidak terjebak zat adiktif terselubung.

4. Optimasi Layanan Rehabilitasi Ramah Anak, Mendorong pemangku kebijakan daerah di Bogor, Depok, dan seluruh Indonesia untuk memperbanyak dan mempermudah akses pusat layanan rehabilitasi serta pendampingan psikososial khusus anak, guna memastikan anak yang telanjur menjadi korban mendapatkan pemulihan hak kesehatannya tanpa mengalami kriminalisasi atau stigma negatif.


"Bonus demografi dan visi Indonesia Emas tidak boleh digadaikan atau dihancurkan oleh industri candu. Melindungi anak-anak dari Tramadol dan narkotika adalah babak perlawanan bersama yang membutuhkan integrasi kuat antara kebijakan negara, penegakan hukum, dan ketahanan pengasuhan di rumah," pungkas Jasra Putra.


Salam Hormat,


*Jasra Putra*

Wakil Ketua KPAI

CP. 0821 1219 3515

Posting Komentar

0 Komentar