Jaksa Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Sidang 5 Bulan Tak Bisa Dinilai dari 1 Jam

JAKARTA, kiprahkita.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady merespons pernyataan pengamat politik sekaligus aktivis, Rocky Gerung terkait jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.


Roy menilai, pihak-pihak yang hanya menyaksikan sebagian kecil jalannya persidangan tidak dapat memberikan analisis menyeluruh terhadap proses hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan.


Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

“Sidang 5 bulan, nonton 1 jam, 2 jam, langsung ber-statement biasa ya kan. Bagaimana dia bisa menganalisis sebuah peristiwa, fakta hukum, dengan alat bukti,” kata Roy saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).


Pernyataan itu muncul setelah Rocky Gerung sebelumnya menyampaikan kritik terhadap proses persidangan kasus yang menjerat Nadiem. Di media sosial, dukungan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut juga terus mengalir.


Salah satu dukungan datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan atau a de charge dalam persidangan.


Dalam keterangannya, Romli menyinggung asas hukum in dubio pro reo yang berarti “dalam keraguan, berpihaklah kepada terdakwa”. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.


“Harus bebas!” ujar Romli dalam persidangan.


Dukungan terhadap Nadiem juga ramai disuarakan warganet di berbagai platform media sosial. Sebagian menilai proses hukum harus benar-benar mengedepankan asas keadilan dan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dinyatakan bersalah.


Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa terus menghadirkan saksi maupun ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing pihak.Hanya Satu Kata: Bebaskan!"*

Posting Komentar

0 Komentar