Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

JAKARTA, kiprahkita.com Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).


Putusan tersebut menyatakan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP.


Gugatan Dikabulkan Sebagian

Dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi perusahaan dalam sengketa yang telah berlangsung lama.


Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa pihak tergugat diwajibkan membayar sejumlah ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.


Rincian Ganti Rugi

Majelis hakim menetapkan: Ganti rugi materiil sebesar US$28 juta (sekitar Rp484 miliar)

Bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan

Ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar

Biaya perkara sekitar Rp5,02 juta

Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh pihak tergugat.


Dasar Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi pada 12 Mei 1999 bukan merupakan jual beli, melainkan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.


Selain itu, pihak tergugat dinilai sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada regulasi Bank Indonesia.

Putusan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ekspresi Syukur

Usai putusan dibacakan, Jusuf Hamka terlihat menyampaikan rasa syukur, bahkan melakukan sujud syukur sebagai bentuk apresiasi atas hasil persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu sengketa bisnis besar yang kembali mencuat, mengingat melibatkan tokoh dan perusahaan besar di Indonesia serta perjalanan perkara yang panjang sejak akhir 1990-an.*

Baca Juga

https://www.kiprahkita.com/2026/05/sulaiman-juned-tekankan-pentingnya.html

Posting Komentar

0 Komentar