PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Pembahasan kenaikan tarif air Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang kembali berlangsung panas dalam rapat lanjutan bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Rabu (13/05/2026) lalu, di ruang rapat DPRD. Ketegangan mencuat ketika jajaran dewan mempertanyakan legalitas, kesiapan dokumen, hingga dasar perencanaan perusahaan sebelum kebijakan kenaikan tarif diberlakukan kepada masyarakat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi unsur pimpinan dan Komisi II DPRD. Dari pihak Perumda Tirta Serambi hadir Direktur Angga Putra Jayani beserta jajaran manajemen.
Di hadapan dewan, pihak Perumda kembali menjelaskan alasan penyesuaian tarif, mulai dari tingginya biaya operasional, beban listrik pompa distribusi, kerusakan jaringan pipa tua, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.
Namun penjelasan tersebut belum mampu meredakan sorotan DPRD.
Suasana rapat mulai berubah tegang saat anggota dewan meminta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan, yakni dokumen strategis yang memuat target kerja, proyeksi pendapatan, rencana belanja, arah kebijakan perusahaan, hingga dasar pengambilan keputusan manajemen dalam satu tahun anggaran.
Alih-alih menunjukkan dokumen lengkap, pihak Perumda justru menyampaikan bahwa RKAP masih dalam proses melengkapi.
Jawaban itu langsung memantik reaksi keras peserta rapat.
Bagi DPRD, absennya RKAP bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut fondasi legal dan arah kebijakan perusahaan daerah. Sebab dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RKAP merupakan dokumen wajib yang menjadi acuan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk kebijakan strategis seperti penyesuaian tarif kepada masyarakat.
Pertanyaannya bagaimana pihak Perumda bisa menjelaskan alasan penyesuaian tarif, mulai dari tingginya biaya operasional, beban listrik pompa distribusi, kerusakan jaringan pipa tua, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan jika RKAP tahun berjalan saja belum ada?
Tanpa RKAP yang sah dan lengkap, DPRD menilai dasar perhitungan kenaikan tarif menjadi lemah untuk dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.
Sejumlah anggota dewan secara terbuka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan daerah dapat mengusulkan kenaikan tarif kepada masyarakat, sementara dokumen perencanaan anggaran dan target kerjanya sendiri belum rampung?
Situasi rapat pun semakin alot.
DPRD akhirnya meminta pembahasan tidak dilanjutkan sebelum seluruh dokumen pendukung dilengkapi sesuai ketentuan. Rapat kemudian diputuskan ditutup lebih awal karena dinilai tidak efektif melanjutkan pembahasan tanpa kesiapan administrasi yang memadai dari Perumda.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif PDAM tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Dewan meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, berbasis data, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan biaya hidup.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pelayanan kepada pelanggan harus menjadi prioritas utama sebelum masyarakat dibebani kenaikan tarif. Keluhan soal kualitas air, distribusi yang belum stabil, hingga kondisi jaringan pipa tua disebut masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan Perumda.
DPRD juga mengingatkan bahwa apabila tarif tetap dinaikkan tanpa dasar perencanaan yang jelas dan dokumen perusahaan yang lengkap, maka kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan administratif, pengawasan, hingga krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.
Sikap tegas DPRD dalam rapat tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus pesan kuat bahwa kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dibangun di atas perencanaan yang belum matang.
Penjelasan Akumulasi Kerugian Perumdam Mencapai Rp.8,2M, Masyarakat Diminta Jangan Asal Menyimpulkan
Sebelumnya Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Serambi yang baru, Angga Putra Jayani menjelaskan bahwa angka kerugian Rp938 juta pada audit tahun 2025, serta hasil akumulasi kondisi perusahaan selama bertahun-tahun. kerugian mencapai Rp8,2 miliar bukanlah perhitungan yang muncul setelah direksi baru menjabat, melainkan hasil audit kondisi perusahaan sebelumnya yang menjadi bagian dari proses administrasi dan pertanggungjawaban perusahaan secara resmi.
Direksi baru "Angga Putra Jayani" menjabat baru lima bulan tepatnya pelantikannya pada 12/12/2025 lalu.
Menurutnya audit tersebut berfungsi sebagai dasar evaluasi dan serah terima kondisi riil perusahaan, mulai dari keuangan, aset, jaringan, hingga beban operasional yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil audit itu, beban terbesar Perumda berasal dari tingginya biaya operasional distribusi air, terutama penggunaan pompa di wilayah Lubuk Mata Kucing yang membutuhkan biaya listrik besar, ditambah banyaknya jaringan pipa tua yang sebagian telah berusia puluhan tahun sehingga sering mengalami kebocoran dan kerusakan. Kondisi tersebut diperparah pascabencana galodo dan material lumpur tahun 2024 yang ikut merusak jaringan distribusi air di sejumlah titik.
Karena itu, audit dipandang penting agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya secara terbuka dan objektif. Hasil audit tersebut juga menjadi dasar bagi direksi baru untuk melakukan pembenahan, perbaikan pelayanan, serta menyusun langkah penyelamatan perusahaan secara lebih terukur dan sesuai aturan yang berlaku.
Akumulasi kerugian Rp8,2 miliar tersebut dihitung sejak PDAM berdiri tahun 1982 hingga sekarang, sehingga angka itu merupakan akumulasi kondisi perusahaan selama puluhan tahun, bukan kerugian dalam satu periode kepemimpinan saja.
Selain itu, sistem akuntansi PDAM berbeda dengan pemerintah daerah. Dalam laporan keuangan Perumda juga terdapat biaya penyusutan aset dari penyertaan modal pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota yang telah diserahkan ke PDAM. Secara akuntansi, aset seperti jaringan pipa, instalasi, pompa, dan bangunan akan tetap dihitung nilai penyusutannya berdasarkan umur teknis, sehingga ikut mempengaruhi laporan keuangan perusahaan setiap tahun meskipun aset tersebut sudah lama digunakan.
Perumda air minum adalah layanan publik, jadi penyelesaiannya bukan hanya lewat kenaikan tarif, tetapi juga melalui pembenahan manajemen, perbaikan kebocoran pipa, efisiensi operasional, dukungan pemerintah daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, yang dicari bukan membebani rakyat, tetapi bagaimana pelayanan air tetap berjalan dan perusahaan bisa sehat kembali secara bertahap.
Ketika kegaduhan tarif air itu terus membesar di tengah masyarakat, Perumda Tirta Serambi akhirnya mengeluarkan kebijakan pembayaran tanpa denda keterlambatan.*
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada seluruh Pelanggan / Pengguna Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang bahwa pembayaran tagihan air bulan April yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, diberikan keringanan tanpa denda keterlambatan sampai tanggal 31 Mei 2026.

0 Komentar