JAKARTA, kiprahkita.com –Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai tuntutan jaksa terhadap Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai sesuatu yang “insane” atau tidak masuk akal.
Melalui pernyataannya, Todung mengaku menerima kabar dari wartawan yang meliput persidangan pada pukul 17.30 WIB bahwa jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun.
Menurut Todung, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai logika yang digunakan jaksa lebih mengedepankan penghukuman dibandingkan pencarian keadilan.
![]() |
![]() |
| Nadiem dan Todung |
“Saya melihat pendekatan ‘punitive’ berjalan dan asas praduga tak bersalah dikesampingkan. Dalam retorika asas ini tetap berlaku, tetapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduga tak bersalah itu seperti dikesampingkan,” ujar Todung.
Ia menegaskan, tugas jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim pada dasarnya adalah menghadirkan keadilan dalam proses hukum. Karena itu, menurutnya, jaksa juga sah untuk menuntut bebas apabila alat bukti yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan.
Todung menilai beban terbesar berada di tangan majelis hakim sebagai pihak yang akan memutus perkara. Ia berharap hakim dapat menjadikan keadilan sebagai landasan utama dalam menjatuhkan putusan.
“Tugas majelis hakim justru paling berat sebagai pemutus yang memegang palu, membuat putusan berdasar Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Ia juga menyinggung istilah “pro justicia” yang selalu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian maupun kejaksaan. Namun, menurutnya, berbagai prinsip hukum seperti praduga tak bersalah dan keadilan kini seolah kehilangan makna di tengah kuatnya semangat penghukuman.
Meski demikian, Todung menekankan bahwa tuntutan jaksa bukan akhir dari proses hukum. Ia mengingatkan masih ada tahapan pledoi dan putusan pengadilan.
“Saya masih menyimpan harapan bahwa majelis hakim akan memanggul law and justice dalam konsiderasi putusan yang dibuatnya. Saya harap majelis hakim akan terketuk hati nuraninya dan menjadikan keadilan sebagai roh dari putusan yang dilahirkannya,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Todung juga mengutip buku karya Sebastian Pompe berjudul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse atau versi terjemahannya “Runtuhnya Mahkamah Agung”.
Ia menyebut, jika keadilan tidak terwujud dalam sejumlah perkara besar, maka yang runtuh bukan hanya lembaga peradilan, tetapi juga cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.
“Kali ini, dimulai dengan kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspawati, saya harus mengatakan bahwa yang runtuh bukan saja Mahkamah Agung tetapi cita-cita kita akan negara hukum,” kata Todung.Todung Mulya Lubis Jam 17.30 saya mendapat khabar dari wartawanyang meliput Nadiem di PN Jakarta Pusat bahwa jaksa menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun, denda Rp 1 milyar dan uang pengganti Rp 5 trilyun lebih.
Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika ‘penghukuman’ bukan logika ‘keadilan’.
Dari awal saya melihat pendekatan ‘punitive’ berjalan dan asas praduga tak bersalah dikesampingkan. Dalam retorika asas ini tetap berlaku tapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduga tak bersalah itu seperti dikesampingkan.
Tugas jaksa, pembela dan majelis hakim utamanya adalah memproduksi keadilan, karena itu jaksa syah saja menuntut bebas ketika bukti yang dihadirkan tak mendukung isi dakwaannya.
Tugas majelis hakim justru paling berat sebagai pemutus yang memegang palu, membuat putusan berdasar Keadilan Berdasar KeTuhanan Yang Maha Esa.
Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan selalu dimulai dengan kata-kata ‘pro justicia’ atau ‘untuk keadilan’. Tetapi semua kata-kata diatas seperti praduga tak bersalah, demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan pro justicia seperti kehilangan makna, tenggelam dalam semangat ‘punitive’.
Tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses persidangan Nadiem, masih ada pledoi dan putusan pengadilan.
Saya masih menyimpan harapan bahwa majelis hakim akan memanggul ‘law and justice’ dalam konsiderasi putusan yang dibuatnya. Saya harap majelis hakim akan terketuk hati nuraninya dan menjadikan keadilan sebagai roh dari putusan yang dilahirkannya.
Kalau ini tak terjadi maka saya merasa layak mengutip buku Sebastian Pompe yang berjudul ‘The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse” atau dalam terjemahan bahasa Indonesia berbunyi: Runtuhnya Mahkamah Agung.
Kali ini, dimulai dengan kasus Tom Lembong, Hasto Kristyanto dan Ira Puspawati saya harus mengatakan bahwa yang runtuh bukan saja Mahkamah Agung tetapi cita-cita kita akan negara hukum (rechtstaats )*


0 Komentar