JAKARTA, kiprahkita.com –Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kini, perpanjangan STNK tahunan kendaraan bekas dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
![]() |
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan identitas sesuai data pemilik yang tercantum pada STNK.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas, dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo.
Menurutnya, Korlantas mendorong kebijakan yang lebih fleksibel sebagai solusi sementara agar masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan meskipun belum memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Dalam pengurusan tersebut, pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli kendaraan. Setelah itu, masyarakat tetap diarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai identitas terbaru.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” kata Wibowo.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II). Kebijakan tersebut berlaku di seluruh provinsi di Indonesia dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu membayar sejumlah biaya lain saat mengurus balik nama kendaraan bekas, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB, serta biaya mutasi kendaraan apabila diperlukan.*

0 Komentar