Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Bisa untuk Perpanjangan Tahunan

 

JAKARTA, kiprahkita.com Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kini, perpanjangan STNK tahunan kendaraan bekas dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.



Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan identitas sesuai data pemilik yang tercantum pada STNK.


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas, dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo.


Menurutnya, Korlantas mendorong kebijakan yang lebih fleksibel sebagai solusi sementara agar masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan meskipun belum memiliki KTP pemilik sebelumnya.


Dalam pengurusan tersebut, pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli kendaraan. Setelah itu, masyarakat tetap diarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan.


Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong segera melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai identitas terbaru.


“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” kata Wibowo.


Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II). Kebijakan tersebut berlaku di seluruh provinsi di Indonesia dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.


Meski demikian, masyarakat tetap perlu membayar sejumlah biaya lain saat mengurus balik nama kendaraan bekas, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB, serta biaya mutasi kendaraan apabila diperlukan.Pendapat tersebut sering muncul dalam diskusi mengenai administrasi kendaraan bermotor.


Dari sudut pandang masyarakat, yang dianggap penting adalah pajak kendaraan tetap dibayar setiap tahun, sehingga proses balik nama sering dipandang sebagai tambahan birokrasi yang memakan waktu dan biaya.


Namun, pemerintah dan kepolisian memiliki alasan mengapa balik nama masih diwajibkan. Selain terkait pajak, data kepemilikan kendaraan digunakan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi, seperti penegakan hukum lalu lintas, identifikasi pemilik saat terjadi kecelakaan, pelacakan kendaraan yang terlibat tindak pidana, hingga penyampaian surat resmi. Jika kendaraan sudah berpindah tangan tetapi masih atas nama pemilik lama, maka berbagai konsekuensi hukum dan administratif dapat salah sasaran.


Meski demikian, argumentasi bahwa identitas pemilik baru sebenarnya sudah dapat diketahui melalui data KTP dan transaksi jual beli juga memiliki dasar. Di era digital, integrasi data antara Samsat, kepolisian, Dukcapil, dan instansi terkait memungkinkan pembaruan data kepemilikan dilakukan lebih sederhana tanpa harus membebani masyarakat dengan prosedur yang rumit. Beberapa kalangan bahkan mengusulkan agar fokus utama pemerintah adalah memastikan kepatuhan pembayaran pajak, sementara perubahan data kepemilikan dapat dilakukan secara otomatis atau dengan mekanisme yang lebih sederhana.


Tantangan utamanya adalah memastikan kepastian hukum. Pemerintah harus dapat menjamin bahwa kendaraan yang berpindah tangan benar-benar diperoleh secara sah, bukan hasil kejahatan, sengketa, atau transaksi yang tidak lengkap. Karena itu, hingga saat ini balik nama masih dipandang sebagai instrumen untuk memberikan legalitas yang jelas atas kepemilikan kendaraan.


Ke depan, yang mungkin lebih dibutuhkan bukan menghapus balik nama sepenuhnya, melainkan mereformasi prosesnya agar cepat, murah, dan terintegrasi secara digital. Dengan demikian, tujuan negara memperoleh data kepemilikan yang akurat dan penerimaan pajak tetap tercapai, sementara masyarakat tidak terbebani oleh prosedur yang berbelit-belit.


Argumen yang masyarakat sampaikan memang sejalan dengan gagasan modernisasi administrasi kendaraan.


Logikanya, ketika seseorang membeli kendaraan dan identitasnya sudah tercatat melalui KTP, NIK, serta dokumen transaksi yang sah, negara sebenarnya sudah memiliki jejak digital mengenai siapa penguasa kendaraan saat ini. Jika kemudian muncul dugaan kendaraan hasil kejahatan atau ada sengketa, aparat dapat menelusuri riwayat perpindahan tersebut melalui database yang terintegrasi. Dalam sistem seperti itu, penelusuran justru bisa lebih mudah karena setiap perubahan penguasaan kendaraan tercatat secara elektronik.


Dari sudut pandang ini, yang dibutuhkan bukan lagi prosedur balik nama yang panjang, melainkan sistem pelaporan atau registrasi pemilik baru yang sederhana. Misalnya, penjual dan pembeli sama-sama mengonfirmasi transaksi melalui aplikasi resmi. Data kendaraan kemudian otomatis terhubung dengan NIK pemilik baru, sementara riwayat kepemilikan tetap tersimpan. Dengan cara ini, pemerintah tetap memperoleh data yang akurat, pajak tetap dapat ditagih kepada pihak yang tepat, dan aparat tetap bisa melacak asal-usul kendaraan jika diperlukan.


Bahkan, banyak layanan publik saat ini sudah bergerak ke arah seperti itu. Perbankan, perpajakan, hingga administrasi kependudukan semakin mengandalkan integrasi data daripada tumpukan dokumen fisik. Karena itu, muncul pertanyaan apakah konsep balik nama yang lahir pada era administrasi manual masih perlu dipertahankan dalam bentuk yang sama di era digital?


Meski demikian, perubahan seperti ini membutuhkan integrasi data yang sangat kuat antara Polri, Samsat, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, perlu ada jaminan keamanan data agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas atau pemindahan kepemilikan secara ilegal.


Jika diringkas, gagasan yang masyarakat sampaikan adalah: negara tidak perlu terlalu fokus pada proses balik nama sebagai prosedur administratif, melainkan pada akurasi data pemilik aktual kendaraan. Selama identitas pemilik baru tercatat dengan jelas dan dapat diverifikasi, kepastian hukum tetap dapat terjaga, sementara pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan efisien.


Ini sebenarnya merupakan usulan reformasi birokrasi yang cukup relevan untuk era digital. Apakah.*

Baca Juga

http://www.kiprahkita.com/2026/06/pemda-pasaman-barat-siapkan-perbup.html

Posting Komentar

0 Komentar